Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Pria Beristri Cabuli Adik Teman Sendiri, Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Francelino Junior • Rabu, 8 Oktober 2025 | 14:10 WIB

Tersangka inisial KPW nekat mencabuli adik temannya, dengan alasan jaket tertinggal di rumah korban. Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Buleleng.
Tersangka inisial KPW nekat mencabuli adik temannya, dengan alasan jaket tertinggal di rumah korban. Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Buleleng.

Radarbadung.jawapos.com- Seorang pria berinisial KPW, 34, warga Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, ditangkap polisi.

Ia ditangkap karena tega mencabuli adik temannya sendiri, yang berusia 15 tahun. Jaket pelaku yang tertinggal di rumah korban, dijadikan alasan pelaku untuk melakukan aksi bejatnya itu.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa lalu (23/9) sekitar pukul 13.00 Wita. Baik pelaku dan korban diketahui sama-sama tinggal di satu wilayah yang sama di Kecamatan Busungbiu.

Tersangka berusia 34 tahun ini pun kerap bermain ke rumah korban, lantaran ia berteman dengan kakak kandung korban. 

”Tersangka datang ke rumah keluarga korban dan meminta korban mencarikan jaket, di dalam salah satu kamar yang tertinggal. Korban menuruti dan mengantarkan tersangka mengambil jaket di dalam kamar,” ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura pada Selasa kemarin (7/10).

Namun sampai di dalam kamar tersebut, KPW malah mengunci pintu kamar dan mendorong korban sampai terjatuh di tempat tidur.

Tersangka lantas membuka celana dan memeluk korban sambil mencium pipi, leher, dan bibir korban.

Saat itu, korban tidak tinggal diam. Perlawanan dilakukan oleh perempuan 15 tahun itu, ketika pelukan erat tersangka begitu intim. Akhirnya celana korban menjadi robek.

”Tersangka sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak,” lanjut AKP Widura.

Pasca dilaporkan, polisi langsung melakukan pemeriksaan saksi, olah TKP, penyitaan barang bukti, hingga visum terhadap korban. Hasilnya, tersangka KPW langsung ditahan di sel Polres Buleleng sejak Kamis (2/10).

Akibat ulahnya yang bejat nan nekat, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sehingga ia terancam mendekam di dalam penjara antara lima sampai 15 tahun, ditambah denda paling banyak Rp5 miliar.***

Infografis kasus keracunan MBG di Bojonegoro.  (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Infografis kasus keracunan MBG di Bojonegoro. (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Infografis kronologi keracunan MBG di Kedungadem
Infografis kronologi keracunan MBG di Kedungadem
Editor : Donny Tabelak
#Polres Buleleng #busungbiu #pencabulan #pria beristri