Radarbadung.jawapos.com- Karena masalah warisan, seorang adik mempolisikan kakak kandungnya. Hal ini yang terjadi di Kabupaten Buleleng menimpa Made Pasek Sudarsana yang dilaporkan adiknya Gede Pasek Suardika (GPS).
Karena berkaitan dengan masalah keluarga, harapan agar diselesaikan dengan cara kekeluargaan saja.
Pasek Sudarsana disebut dilaporkan ke Polsek Sawan, Polres Buleleng, hingga ke Kantah Buleleng.
Laporan ini dilayangkan awal 2025, mulai dari pengrusakan hingga penggelapan tanah waris. Bahkan sudah disomasi beberapa kali oleh GPS.
Baca Juga: Ketua LPD Ditetapkan Tersangka, Pakai Modus Kredit Fiktif hingga Rugikan Negara Rp 20 Miliar
”Haknya yakni uang pengembalian gadai tanah sudah saya siapkan, mau saya transfer tapi ditolak. Dia mau terima, kalau menyertakan juga tiga sertifikat tanah atas nama saya. Tidak saya kasi, makanya dilaporkan ke polisi,” ujarnya pada Rabu (8/10).
Harapan mediasi dengan adiknya yang juga politikus kondang itu, sudah disampaikan ke polisi.
Hanya saja kendala waktu, yang membuat mediasi belum dapat dilakukan. Namun kini Pasek Sudarsana berstatus tersangka.
Sedangkan uang pengembalian gadai tanah yang merupakan hak GPS, kini diserahkan ke polisi agar diberikan ke adiknya itu.
Pihaknya meminta agar penyelesaian permasalahan itu dilanjutkan lewat jalur perdata saja, daripada harus jalur pidana.
Sebab mereka sama-sama menjaga warisan orang tua. Tujuannya agar semua masalah selesai dengan baik.
Baca Juga: Hebohkan Dunia Maya! Foto Mualem dan Sherly Tjoanda Disandingkan, Netizen: Akan Ada Bunda Baru
”Kalau atas nama saya pribadi, karena amanat, biarkan itu tanggung jawab saya. Kalau atas nama orang tua, ayo duduk bersama biar dibagi,” ajaknya.
Terpisah, GPS mengatakan kalau jalur hukum yang ditempuh kali ini merupakan kehendak dari kakaknya sendiri. Disebutkannya juga bahwa kasus ini adalah satu dari sekian bagian kasus lainnya.
Pihaknya menduga, kalau kakaknya selalu menantang menempuh jalur hukum, karena memiliki anak asuh yang menjadi hakim.
”Bukan kehendak tiyang, tapi kehendak kakak yang terus nantang jalur hukum setiap membicarakan tentang warisan. Saksinya juga ada,” ujarnya dikonfirmasi pada Rabu (8/10) malam.***