Radarbadung.jawapos.com- Pria bernama Gede Sritama, 33, warga Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng yang menipu penjual motor bahkan menggadaikan motor yang belum dibayarkan lunas, itu kini divonis hukuman penjara selama 1,4 tahun.
Hukuman itu diterimanya dalam sidang yang dipimpin Yakobus Manu didampingi Albert Bintang Partogi dan Guntur Frans Gerri selaku hakim anggota di Pengadilan Negeri Singaraja pada Senin (6/10).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Sritama bersalah karena melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP.
Barang buktinya adalah satu unit sepeda motor Yamaha Vixion nomor polisi (nopol) DK 6460 FAB beserta STNK dan kuncinya, yang dikembalikan ke pemilik bernama Taisirul Amal.
”Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun empat bulan. Terdakwa tetap ditahan,” vonis majelis hakim, sesuai dengan surat putusan yang diterima wartawan pada Kamis (9/10).
Putusan yang diterima terdakwa lebih ringan dua bulan, ketimbang tuntutan yang disampaikan JPU Kejari Buleleng.
Sebelumnya jaksa ingin agar Sritama dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.
Pertimbangan majelis hakim terkait vonis yang berbeda, yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi korban.
”Yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ungkap majelis hakim.
Diketahui, peristiwa ini terjadi pada Kamis (22/5) sekitar pukul 14.00 Wita. Terdakwa Sritama datang ke tempat korban Taisirul Amal di wilayah Desa Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung untuk membeli sepeda motor Yamaha Vixion nopol DK 6460 FAB.
Keduanya sepakat harga jual belinya Rp 11 juta. Setelah itu, korban berniat baik dengan memberikan sepeda motor itu untuk dicoba terlebih dahulu oleh terdakwa.
Setelah diberi izin, Sritama malah membawa kabur dan menggadaikan kendaraan itu sebesar Rp2 juta dan bunga lima persen tiap bulan, ke seseorang di Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.
Uang gadai itu pun digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa.***
Editor : Donny Tabelak