Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Tiga Australia Tersangka Penembakan Sadis di Mengwi Badung Dilimpahkan, Terancam Hukuman Mati

Maulana Sandijaya • Kamis, 16 Oktober 2025 | 14:00 WIB
Tiga tersangka asal Australia saat turun dari rantis lapis baja di Kejari Badung, Rabu (15/10) kemarin. Mereka terancam hukuman mati.
Tiga tersangka asal Australia saat turun dari rantis lapis baja di Kejari Badung, Rabu (15/10) kemarin. Mereka terancam hukuman mati.

Radarbadung.jawapos.com– Kejari Badung pada Rabu kemarin (15/10) menerima pelimpahan tiga warga Australia tersangka pembunuhan di Villa Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu, Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Mengwi, Badung.

Mereka adalah Darcy Francesco Jenson, 37, Coskunmevlut, 23, dan Tupou Pasa I Midolmore, 37. 

Kedatangan trio tersangka ini menarik perhatian masyarakat di sekitar kantor Kejari Badung karena mendapat pengamanan superketat dari aparat kepolisian.

Mereka dibawa menggunakan kendaraan taktis (rantis) lapis baja. Puluhan personel polisi bersenjata lengkap turut mengawal proses pelimpahan.

Kasus penembakan yang menewaskan warga Australia lainnya bernama Zivan Radmanovic ini menyita perhatian publik nasional, bahkan mancanegara. 

”Hari ini (kemarin, Red) kami limpahkan tahap dua, baik tersangka maupun barang bukti,” ujar Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara.

Ia menyatakan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. 

Terkait penggunaan kendaraan taktis, Arif menyebut hal itu dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), karena kasus ini merupakan penanganan khusus dan mendapat perhatian publik.

”Memang SOP kami seperti itu, karena penanganan khusus, atensi khusus,” jelas pria dengan dua melati di pundak itu.

Namun, terkait motif para pelaku menghabisi nyawa korban, Arif enggan menjelaskan.

Ia menyampaikan hal itu akan diungkap di persidangan. Ia menyebut para tersangka selama penyidikan bersikap kooperatif. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, mengungkapkan, berkas perkara tiga tersangka sudah lengkap secara formil maupun materiil.

Yang menarik, untuk pembuktian di persidangan, Sutrisno telah menunjuk delapan orang jaksa.

”Kami pastikan penanganan perkara berjalan transparan dan profesional. Selanjutnya kami akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan,” tukasnya. 

Selama persidangan Sutrisno meminta dukungan pengamanan dari Polres Badung agar proses berjalan aman.

Selain keamanan juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keamanan di Bali. 

Sebelum sidang digelar, para tersangka akan ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari ke depan sambil menunggu jadwal persidangan di PN Denpasar.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Ancaman maksimal Pasal 340 KUHP adalah pidana mati atau seumur hidup. Sementara ancaman maksimal Pasal 338 KUHP adalah pidana penjara selama 15 tahun.

”Nanti kami buktikan, mana yang terbukti sesuai fakta persidangan,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Coskunmevlut dan Tupou, Ricky Rajinder Singh mengakui proses pelimpahan berjalan sudah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Ricky menambahkan, ia rutin mengunjungi kliennya untuk memastikan pendampingan hukum berjalan baik.

Kunjungan tidak hanya saat proses di kepolisian atau kejaksaan, tapi juga selama penahanan di luar itu. ”Agar komunikasi antara klien dan advokat tetap terjaga,” ucap Ricky.

Terkait asal senjata api yang digunakan dalam penembakan, Ricky enggan memberi keterangan lebih rinci meskipun ia sudah membaca BAP tersangka.

Namun, hal itu belum bisa disampaikan kepada awak media sebelum persidangan digelar. 

Sebagai penasihat hukum, ia memastikan kedua kliennya sudah diberi pemahaman pasal-pasal yang disangkakan.

Menurutnya tersangka menunjukkan penyesalan atas peristiwa yang menewaskan rekan senegaranya itu.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Villa Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu, Seseh, Gang Maja, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Mengwi, Badung.

Ketiganya diduga kuat melakukan pembunuhan berencana yang telah disiapkan sebelumnya oleh tersangka Darcy Francesco Jenson.

Pada 9 Juni 2025, Darcy menjemput dua rekannya, Mevlut dan Paea, di Surabaya setelah keduanya melakukan perjalanan dari Jakarta menggunakan bus. Mereka tiba di Bali pada 10 Juni 2025. 

Selanjutnya, pada 14 Juni 2025 sekitar pukul 00.15 Wita, Mevlut dan Paea tiba di Villa Casa Santisya 1.

Paea kemudian menjebol pintu gerbang vila menggunakan palu yang sebelumnya telah dibeli oleh Darcy.

Setelah berhasil masuk, kedua tersangka melakukan penembakan menggunakan senjata api kaliber 9 mm.

Tersangka Mevlut menembak beberapa kali ke arah Sanar Ghanim, sementara Paea menembak Zivan Radmanovic hingga tewas.

Kedua korban sempat berusaha menyelamatkan diri ke kamar mandi setelah mendengar suara dobrakan pintu.***

 

El Putra Sarira
El Putra Sarira
Leya Princy
Leya Princy
Editor : Donny Tabelak
#polres badung #Mengwi Badung #Penembakan WNA Australia #Kejari Badung