Korupsi Beras untuk ASN Pemkab Tabanan, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka, Ternyata Begini Modusnya!
Juliadi Radar Bali• Kamis, 16 Oktober 2025 | 18:05 WIB
Tiga tersangka dugaan kasus korupsi beras yakni IPSD, IKS dan WNA di Perusda PDDS Tabanan digelandang di Kejari Tabanan.
Radarbadung.jawapos.com- Eks Direktur Perusahaan Daerah Dharma Santika (PDDS), yang kini telah berganti nama Perusda Sanjayaning Singasana hingga eks Ketua Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Tabanan menjadi tersangka.
Ketiganya terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan beras premium bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tabanan.
Ada tiga tersangka yang ditetapkan. Diantarannya, IPSD selaku mantan Direktur PDDS Tabanan, IKS selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan dan WNA selaku Manager Bisnis Unit Retail PDDS Tabanan.
Ketiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beras premium untuk kalangan ASN di lingkungan Pemkab Tabanan pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021.
Aksi culas ketiga orang tersangka ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp Rp 1.851.519.957,40.
Penetapan tersangka eks direktur PDDS Tabanan hingga mantan Ketua DPC Perpadi Tabanan yang juga selaku Perbekel Desa Bongan Tabanan, ini disampaikan langsung oleh kepala Kejari Tabanan Zainur Arifin Syah didampingi juga oleh Kasi Pidsus I Made Santiawan dan Kasubsi Penyidikkan Pidsus I Gde Putu Prema Dhananjaya, pada Rabu kemarin (15/10).
Terhadap para tersangka ini pihaknya langsung lakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Pihaknya pun berharap mudah-mudahan selama 20 hari kedepan berkas kasus ini bisa selesaikan dan dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami mohon kepada masyarakat Tabanan suppotnya agar perkara ini bisa selesai, cepat dan tepat sehingga dapat disidangkan," kata Zainur.
Kronologi dugaan korupsi penyedian beras, lanjutnya, bermula dari PPDS Darma Santika yang mendapat kegiatan pengelolaan beras untuk para ASN di lingkungan Pemkab Tabanan.
Didalam kegiatan pengelolaan beras tersebut, PDDS Tabanan harus menyediakan beras untuk ASN dengan kualitas premium.
Tapi pada kenyataannya PDDS tidak bisa menyiapkan beras dalam bentuk premium, melainkan beras yang disiapkan dalam bentuk medium.
Mirisnya, beras medium yang didapat, namun tetap dibayarkan dengan nilai harga premium. Dengan pembayaran beras itu menggunakan dana APBD Pemkab Tabanan.
Selain itu kasus dugaan korupsi ini pula muncul setelah adanya keluhan dari ASN. Pasalnya beras yang diterima tidak dalam kualitas bagus.
"Ada yang busuk, hancur, patah, kutuk dan segala macam. Semestinya ASN ini mendapat beras dengan kualitas premium. Akan tetapi diterima beras medium," bebernya.
Dari tiga tersangka kasus korupsi beras di PDDS Tabana, ada sekitar 140 saksi yang pihaknya periksa.
Kemudian dua ahli dari Alsintan dan BPKP yang pihaknya periksa. Termasuk saksi-saksi itu dari para ASN.
"Kami juga periksa 28 pabrik penyongsongan beras dan satu KUD beras. Karena mereka penyongsongan yang menyiapkan beras," jelasnya.
Zainur menyebut kasus korupsi penyedian beras kepada para ASN di lingkungan Pemkab Tabanan, ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Karena akan terus dilakukan pengembangan berdasarkan petunjuk-petunjuk yang didapat nantinya.
"Tapi hari ini baru tiga orang tersangka kami tetapkan yang menurut kami merekalah yang bertanggung atas dugaan korupsi penyedian beras di lingkungan ASN Pemkab Tabanan yang mengakibatkan kerugian negara," pungkasnya.
Mengenai uang hasil kerugian negera ini digunakan dan dinikmati oleh para tersangka.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tabanan I Made Santiawan menambahkan kasus dugaan korupsi penyedian beras PDDS Tabanan ini didalam perjanjian yang disepakati sejatinya PDDS Tabanan harus menyediakan beras dengan kualitas premium terhadap seluruh ASN dimasing-masing OPD. Tapi kualitas beras yang disediakan adalah beras medium.
Didalam kontrak perjanjian itu tidak tertuang kualitas beras tersebut, tetapi ASN harus membayar beras kualitas premium.
Sehingga ada selisih harga sebesar Rp 2.200 per kilogram. Dengan harga beras pada waktu untuk Premium 10.600 per kilogram, sementara medium harga beras dibawah Rp 10 ribu per kilogram.
"Beras dengan kualitas medium terima oleh para ASN setiap bulannya dari tahun 2020 sampai tahun 2021. Bahkan para ASN membeli beras dengan memotong gaji mereka," jelasnya.
Akibat perbuatannya tiga tersangka tersebut, mereka dijerat pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Ayat (1) Jo.
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***
Joglo Soedijono luas dan lapang cocok untuk acara pernikahana, pertemuan dan event lain. Joglo Temon Soedijono memiliki suasana asri dan nyaman Editor : Donny Tabelak