Radarbadung.jawapos.com– Kasus korupsi dana APBDes Jegu, Penebel, Tabanan, dengan terdakwa I Gede Putu Pastika Wisnama, 37, mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Dalam sidang dakwaan Kamis (16/10), jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tabanan, I Gede Hery Yoga Sastrawan dan Ilham Adi Ramadhan mengungkapkan kronologi perbuatan culas terdakwa.
JPU Hery dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa sebagai Kaur Perencanaan dan Operator Siskeudes Desa Jegu, Penebel, Tabanan, memiliki tugas mengoordinasikan urusan perencanaan, seperti menyusun rencana anggaran menguraikan
pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Untuk melancarkan tugas, terdakwa dan saksi mengikuti bimbingan teknis (Bimtek).
Baca Juga: Heboh, Eks Karyawan Ashanty Tuntut Gaji dan Pesangon ke Perusahaan Anang Hermansyah
Setelah mengikuti bimtek tentang Internet Banking Bisnis (IBB) dari Bank BPD Bali Cabang Tabanan, dikarenakan saksi I Wayan Sukasada selaku Kaur Keuangan/Bendahara tidak mahir dalam penggunaan tekhnologi informasi, seluruh akun beserta token IBB tersebut diserahkan kepada terdakwa untuk membantu melakukan transaksi keuangan di Desa Jegu menggunakan IBB tersebut.
Kondisi itu ternyata disalahgunakan terdakwa. Pada 2023, terdakwa yang telah memegang user ID, password maupun token IBB melakukan transaksi menggunakan keuangan Desa Jegu yang seharusnya tidak boleh dilakukan tanpa sepengetahuan dari perbekel, sekretaris desa, maupun bendahara desa.
”Namun demikian, terdakwa tetap melakukan beberapa kali transaksi menggunakan dana dari kas Desa Jegu ke rekening pribadi milik terdakwa. Dana desa yang seharusnya dipergunakan untuk kegiatan desa, namun oleh terdakwa dipergunakan untuk keperluan pribadi,” beber JPU.
Baca Juga: Menarik, Kemenkeu Buka Layanan Pengaduan WhatsApp Lapor Pak Purbaya: Catat Nomornya!
Uang ditransfer beberapa kali dengan nominal bervariasi. Total kas Desa Jegu yang ditransfer oleh terdakwa pada 2023 ke rekening pribadi terdakwa sebesar Rp 267,5 juta.
Aksi terdakwa berlanjut pada 2024. Terdakwa beberapa kali transaksi menggunakan dana dari kas Desa Jegu ke rekening pribadi milik terdakwa.
”Dana tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi. Total kas Desa Jegu yang ditransfer ke rekening pribadi terdakwa selama 2024 sebesar Rp 583 juta,” tegas JPU.
Dijelaskan lebih lanjut, sepanjang 2023 sampai 2024 terdakwa yang memegang kendali akun IBB Desa Jegu telah memanipulasi laporan-laporan transaksi (bukti payroll) yang telah terdakwa lakukan, dengan cara mengubah laporan transaksi aslinya yang berisikan nama terdakwa dan mengeditnya agar nama terdakwa hilang.
Sehingga laporan yang telah diedit oleh terdakwa tersebut di ajukan sebagai laporan kepada perbekel, sekretaris desa, dan bendahara Desa Jegu yang
menampilkan kondisi kas desa jegu jumlahnya telah sesuai dengan kegiatan sebagaimana yang telah dianggarkan.
Baca Juga: Satpol PP Badung Tertibkan Pencaplok Sempadan Sungai, Delapan Bangunan Melanggar, Terancam Dibongkar
Namun, pada Oktober 2024 saksi I Made Adhi Setya Irawan selaku Sekretaris Desa Jegu merasakan kejanggalan karena honor kegiatan seperti posyandu, petugas kebersihan, dan lainnya sering mengalami keterlambatan.
Saksi I Kadek Agus Mertawan selaku perbekel memerintahkan saksi I Wayan Sukasada selaku bendahara mencetak rekening koran, sehingga ditemukan sisa saldo pada rekening kas desa jegu sejumlah Rp 900 ribu.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana APBDes Jegu, yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 850,5 juta.
Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa tidak mengajukan keberatan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.***