Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Komplotan Ganjal ATM dari Sumatera dan Lampung Ditangkap, Kuras Uang Korban Rp 73 Juta

Acep Tomi Rianto • Senin, 20 Oktober 2025 | 00:05 WIB
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal ATM.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal ATM.

Radarbadung.jawapos.com- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciputat Timur berhasil membongkar dan meringkus komplotan pencurian dengan modus ganjal kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). 

Empat pelaku berhasil ditangkap setelah menguras uang nasabah, seorang pria lanjut usia berinisial P,62, hingga total kerugian mencapai lebih dari Rp 73 juta.

Para pelaku yang berhasil diamankan berinisial Tomi Saputra (pelaku utama), Ridwan Ibrahim,26, Yossi Saputra,31, dan Juanda Saputra,28.

Berdasarkan keterangan Polsek Ciputat Timur, komplotan ini diketahui berasal dari Sumatera Selatan dan Lampung.

Aksi kejahatan ini berawal saat korban, P, 62, melakukan transaksi di sebuah mesin ATM yang berlokasi di minimarket kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Kartu ATM korban tiba-tiba tersangkut dan tidak bisa keluar.

Pada saat korban dalam kondisi panik, salah satu pelaku kemudian mendekat dan berpura-pura menawarkan bantuan. Dengan dalih membantu, pelaku mengelabui korban untuk memasukkan PIN.

Saat itulah pelaku berhasil mencuri atau menghafal PIN korban, sekaligus menukar kartu ATM asli milik korban dengan kartu palsu (yang sudah disiapkan sebelumnya).

Setelah korban pergi, pelaku mengambil kartu ATM asli yang sudah diganjal dan langsung menguras saldo rekening korban. Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp 73.226.868.

Uang tersebut dikuras melalui berbagai transaksi ilegal, termasuk transfer ke sejumlah rekening penampung dan pembelian emas.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam, termasuk melacak jejak transaksi mencurigakan dari uang hasil curian.

Petunjuk penting didapatkan dari transaksi pembelian emas menggunakan uang korban. Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama, Tomi Saputra, pada tanggal 16 Oktober.

Tomi diringkus saat sedang berupaya menjual kembali emas yang baru saja dibelinya dari uang hasil kejahatan.

Dari penangkapan Tomi, tim Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur melakukan pengembangan kasus.

Hasilnya, tiga pelaku lainnya, yaitu Ridwan Ibrahim, Yossi Saputra, dan Juanda Saputra, berhasil dibekuk di sebuah rumah kos di kawasan Curug, Kota Tangerang.

Saat penangkapan tiga pelaku tersebut, polisi juga menemukan fakta bahwa mereka tengah menggunakan narkoba jenis sabu.

Selain itu, petugas menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk 18 kartu ATM dari berbagai bank yang diduga merupakan hasil kejahatan serupa.

Polisi juga mengamankan Uang tunai sekitar Rp 5 juta, Alat isap sabu (bong), Kendaraan dan ponsel yang digunakan para tersangka.

Keempat pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Ciputat Timur. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain serta jaringan kejahatan yang lebih luas.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat bertransaksi di mesin ATM, terutama di lokasi yang sepi.

"Kami imbau warga agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di ATM dan tidak mudah percaya pada orang yang tidak dikenal. Jika terjadi masalah di ATM, segera hubungi pihak bank atau kepolisian, jangan pernah memberikan PIN kepada siapapun," tegasnya.***

Photo
Photo
Photo
Photo
Editor : Donny Tabelak
#komplotan ganjal ATM #lampung #tangerang selatan #sumatera selatan #Polsek Ciputat Timur #pencurian