Radarbadung.jawapos.com– Sebelum meninggalkan jabatannya sebagai Kajati Bali dan pindah menjadi Kajati Sumatera Selatan, Ketut Sumedana mencoba meninggalkan legasi berupa pengusutan dua kasus korupsi.
Dua kasus tersebut adalah penyertifikatan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dan kontruksi bangunan di Universitas Terbuka (UT) Bali.
Bahkan, kedua kasus tersebut sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hal itu diungkapkan Sumedana saat bertemu dengan awak media di Aula Kejati Bali, Senin (20/10).
Dijelaskan, penyidik sudah memeriksa 20 saksi untuk mengusut kasus penyertifikatan lahan Tahura.
Para saksi itu masih dalam lingkup pemerintahan, seperti Dinas Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Akan tetapi, proses tersebut masih sebatas klarifikasi.
Menurutnya, Tahura sebagai kawasan konservasi hutan milik negara seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi dan bisnis.
”Penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi. Mudah-mudahan penyidik bisa mengakses dan melakukan tindakan upaya paksa,” tukasnya.
Upaya paksa yang dimaksud berupa pemanggilan paksa, penggeledahan guna mencari alat bukti, maupun penyitaan.
”Dengan adanya penyidikan ini, bisa semakin terang, ke mana arah perkaranya, siapa yang harus bertanggung jawab, berapa lahan yang dicaplok sama mereka, dan berapa kerugian negara,” imbuhnya.
Selain 20 saksi yang telah diperiksa, jaksa penyidik juga meneliti sejumlah dokumen penting yang terkait.
”Kami ingin tahu siapa yang memegang hak pertama, kedua dan ketiga. Semua akan terang di tahap penyidikan,” imbuh pria asal Buleleng itu.
Dijelaskan lebih lanjut, sejak 1990-an alih fungsi lahan negara sudah terjadi. Dari hasil penelusuran akhirnya ditemukan ada 106 sertifikat hak milik (SHM) perorangan.
Temukan itu diketahui setelah rapat panitia khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan oleh DPRD Bali pada Selasa, 23 September 2025.
Mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu menegaskan, Tahura merupakan tanah negara yang tidak bisa diganggu gugat peruntukannya.
Area tersebut memiliki andil yang sangat penting bagi lingkungan, seperti mencegah abrasi pinggiran pantai.
Sehingga, tempat ini seharusnya dilindungi dan dijaga. ”Nanti kasus ini juga akan dilanjutkan Kajati Bali yang baru,” tegasnya.
Selain menangani dugaan korupsi penyertifikatan lahan Tahura, Kejati Bali juga berusaha mengungkap dugaan korupsi kontruksi bangunan di UT Bali.
Penyidik sudah memeriksa 10 saksi. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 3 miliar.
Sementara, kasus korupsi rumah subsidi di Buleleng, Sumedana mengatakan kasusnya tengah bergulir dan sudah masuk dipersidangan.
Namun, untuk perkembangan terbaru, ia menyebut akan ada tersangka baru.
Sumedana menyebut penanganan korupsi di Bali sudah berjalan efektif. Kasus banyak ditemukan tidak hanya di tingkat provinsi, tetapi juga di kabupaten/kota.
Kejaksaan Negeri di bawah Kejati Bali juga sedang aktif melakukan penyelidikan tambahan terhadap sejumlah perkara.
Pernyataan itu seperti menepis banyaknya tudingan terkait gagal dalam memberantas kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Bali.
Dijelaskan, ada 49 kasus tindak korupsi masuk tahap penyelidikan dan 26 kasus tahap penyidikan.
Sumedana menyebut angka itu menunjukkan komitmen kuat dalam penegakkan kasus korupsi di Bali.
Angka itu juga untuk menepis rumor yang menyebut dirinya gagal memberantas kasus korupsi, sehingga ia dicopot dan pindah ke Kejati Sumatera Selatan.
Sumedana menegaskan, dirinya bukan dicopot, tapi mendapat promosi jabatan.
Ia menyebut jika Kejati Sumatera Selatan masuk kategori Pemantapan tipe A, sedangkan Kejati Bali masih tipe B.
Sumedana menyebut untuk bisa duduk di jabatan lebih tinggi tidak gampang, karena harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya pernah menjabat Eselon IIA di Kejaksaan Agung, seperti Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kepala Biro, punya pengalaman sebagai Kajati Tipe B, serta lolos tes pemantapan jabatan dan berusia di bawah 55 tahun.
”Astungkara, saya dipercaya menjadi Kajati termuda di Kejati Pemantapan tipe A Sumatera Selatan,” tukas pria 51 tahun itu.***