Gudang Narkoba di Denpasar Digerebek, Polisi Amankan Sabu Hampir Sekilo dan 897 Butir Ekstasi Siap Edar
Andre Sulla• Selasa, 21 Oktober 2025 | 20:05 WIB
Tersangka pengedar narkoba di Bali, Ahmad Durahman alias AD, 27, asal Banyuwangi saat diamankan di Polresta Denpasar, Senin (20/10) kemarin.
Radarbadung.jawapos.com– Satresnarkoba Polresta Denpasar obok-obok gudang penyimpanan Narkoba di Denpasar.
Polisi juga menangkap pelakunya seorang residivis kasus narkotika tahun 2019 bernama Ahmad Durahman alias AD, 27.
Dia diamankan di Jalan Badak Agung XXI, Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Rabu 15 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WITA.
Dari tangan pria asal Banyuwangi, Jatim, ini polisi amankan hampir sekilo sabu dan 897 butir ekstasi.
Kasat Narkoba Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Kompol I Ketut Sukadi dan staf mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
Tentunya mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di kawasan Sumerta Kelod.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengawasan ketat. Tak butuh waktu lama, keberadaan AD berhasil terendus.
Yang bersangkutan langsung digerebek dan diamankan di kamar kos Jalan Badak Agung XXI, Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Rabu 15 Oktober 2025. Dari tangannya petugas menemukan puluhan paket sabu dan ekstasi siap edar.
“Dari penggeledahan awal, ditemukan 87 paket sabu dan 497 butir ekstasi berwarna kuning dan oranye yang disembunyikan di dapur serta di dalam tas makeup,” ungkap Kompol Akbar, Senin (20/9).
Tak berhenti di situ, dari hasil interogasi, AD mengaku masih menyimpan sisa narkoba di sebuah gudang miliknya di Jalan Drupadi 99, Gang Baru, Sumerta Kelod.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di lokasi tersebut. Di gudang penyimpanan ini, tim kembali menemukan 8 paket sabu serta 4 paket berisi 400 butir ekstasi yang disimpan dalam tas belanja berwarna merah.
Secara keseluruhan, dari tangan pelaku diamankan 95 paket sabu dengan berat bersih 905,22 gram dan 897 butir ekstasi dengan berat total 338,8 gram.
Tak hanya itu, diamankan bersama sejumlah barang pendukung seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat hisap, dan sebuah handphone.
"Ya, dari tangan pria asal Banyuwangi ini diamankan hampir sekilo sabu dan 897 butir ekstasi. Dalam pemeriksaan, AD mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang dipanggil 'Bos LKM' yang kini masih dalam pengejaran," tambahnya.
Ia bertugas memecah paket besar menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kembali di wilayah Denpasar.
"Sebagai imbalan, pelaku dijanjikan upah Rp50 ribu per paket kecil dan Rp25 juta untuk paket besar seberat satu kilogram," sebutnya sembari mengatakan, Ahmad Durahman alias AD, adalah residivis kasus serupa pada tahun 2019. Ia kembali beraksi karena tergiur imbalan besar.
Kini, AD mendekam di sel tahanan Polresta Denpasar dan dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 8 miliar.
"Dari barang bukti yang disita, setidaknya kami berhasil menyelamatkan sekitar 3.000 jiwa generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas Kompol Akbar.***
NAIKKAN STATUS PERKARA: Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana saat mengumumkan peningkatan status dua perkara korupsi di Bali sebelum ke Sumatera Selatan, Senin 20 Oktober 2025. Editor : Donny Tabelak