Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Dari Kasus Korupsi Beras di Tabanan, 28 UD dan KUD Kembalikan Kerugian Negara

Juliadi Radar Bali • Senin, 27 Oktober 2025 | 19:05 WIB
Kejari Tabanan yang menerima pengembalian uang kerugian negara dari kasus korupsi beras di PDDS Tabanan.
Kejari Tabanan yang menerima pengembalian uang kerugian negara dari kasus korupsi beras di PDDS Tabanan.
 
 
Radarbadung.jawapos.com- Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tabanan menerima pengembalian uang kerugian negara dari kasus korupsi pengadaan beras pada Perusahaan Daerah Dharma Santika (PDDS), yang kini telah berganti nama menjadi Perusda Sanjayaning Singasana. 
 
Pengembalian uang kerugian negara itu dilakukan oleh sebanyak 28 usaha dagang (UD), dan satu Koperasi Unit Desa (KUD) yang menjadi penyuplai beras dalam korupsi beras Perusahaan Daerah Dharma Santhika (PDDS) periode 2020-2021. 
 
Mereka melakukan pengembalian kerugian negara tak lain untuk memperingan hukuman bagi tiga tersangka kasus korupsi yang kini tengah dalam penahanan Kejaksaan Tabanan. 
 
Baca Juga: Aduh! Ngaku Jurnalis Media Online, Pria dari Aceh Ini Bikin Heboh
 
Nilai pengembalian uang kerugian negara terbilang cukup fantastis mencapai Rp 1,49 miliar atau lebih dari separo kerugian negara dalam kasus ini yang totalnya mencapai Rp 1,85 miliar lebih berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
 
Uang yang menjadi kerugian negara itu dikembalikan 28 UD dan satu KUD. Proses pengembalian dana itu disaksikan oleh Pelaksana harian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati.
 
Kini, uang itu berstatus sitaan dan dititipkan ke dalam rekening penampungan lainnya untuk digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan terhadap tiga tersangka yang telah ditetapkan penyidik Kejari Tabanan.
 
Dalam perkara kasus korupsi beras di PDDS Tabanan ini tiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Tabanan, diantaranya Eks Dirut Utama PDDS periode 2017-2021, IPSD, dan Manajer Unit Bisnis dan Retail PDDS periode 2017-2021, WNA Dan Eks Ketua Perpadi IKS.
 
Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasipidus Kejari Tabanan, I Made Santiawan mengatakan pengembalian kerugian uang negara dalam kasus pengelolaan beras di PDDS Tabanan sudah diterima pada Jumat lalu (24/10).
 
Pengembalian uang kerugian negara itu dilakukan oleh 28 UD dan satu KUD itu turut dibebankan untuk melakukan pengembalian kerugian negara sesuai hasil audit BPKP.
 
Baca Juga: Terlibat Pengeroyokan di Sukasada, Korban dan Pelaku Sama-sama Dipenjara 85 Hari
 
“UD dan KUD inilah yang juga menerima pembayaran beras dari PDDS Tabanan. Dengan pembayaran secara transfer. Maka, mereka pun dibebankan untuk (melakukan) pengembalian,” ujar Santiasa, Minggu (26/10).
 
Selain itu, kejaksaan juga melakukan penyitaan terhadap sebuah aset milik DPC Perpadi Tabanan. Aset ini berupa tanah hasil dari keuntungan yang disebut fee dari hasil pengelolaan beras. 
 
“Kami telah melakukan penyitaan atas aset DPC Perpadi berupa tanah seluas 25 are yang berlokasi di Kecamatan Marga," ungkapnya. 
 
Ia menambahkan nilai kontrak jual beras premium yang dijanjikan dalam pengadaan ini sebesar Rp 10.600 perkilogramnya.
 
Dari penjualan itu, Rp 10.300 masuk ke penyedia yakni 28 UD dan satu KUD. “Yang Rp 300 sebagai fee tanpa dasar,” ucapnya.
 
Ditanya soal apakah ada efek hukum berupa keringan hukum terhadap para tersangka meski sejumlah UD dan KUD telah melakukan pengembalian kerugian negara.

Santiasa mengaku proses hukum terhadap ketiga tersangka yang sudah ditetapkan tetap berjalan sesuai prosedur.
 
Namun karena adanya niat dan itikad baik dari 28 UD dan satu KUD melakukan pengembalian kerugian negara, kemungkinan akan berdampak pada proses penuntutan hukuman nantinya. “Kami masih pertimbangkan dengan tim JPU," pungkasnya.***
Infografis lokasi yang terdampak banjir di Bojonegoro (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Infografis lokasi yang terdampak banjir di Bojonegoro (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Ribuan orang menari secara kolosal pada perhelatan Gandrung Sewu 2025. Event ini membawa dampak positif bagi pelaku UMKM hingga penginapan di Banyuwangi.
Ribuan orang menari secara kolosal pada perhelatan Gandrung Sewu 2025. Event ini membawa dampak positif bagi pelaku UMKM hingga penginapan di Banyuwangi.
Editor : Donny Tabelak
#Kejari Tabanan #asn #pemkab tabanan #beras #korupsi