Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Tembak Mati Sesama WNA Australia di Bali, Gangster Australia Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Maulana Sandijaya • Jumat, 31 Oktober 2025 | 13:11 WIB
Dari kiri, terdakwa Coskun Mevlut, penerjemah, dan Tupou Pasa Midolmore menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar. Terdakwa Darcy Francesco Jenson, memakai penutup kepala setibanya di PN Denpasar.
Dari kiri, terdakwa Coskun Mevlut, penerjemah, dan Tupou Pasa Midolmore menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar. Terdakwa Darcy Francesco Jenson, memakai penutup kepala setibanya di PN Denpasar.

Radarbadung.jawapos.com– Gangster asal Australia yang terdiri dari Darcy Francesco Jenson, 27, Coskun Mevlut, 22, dan Tupou Pasa Midolmore, 26, menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Kamis (30/10).

Mereka didakwa melakukan pembunuhan sadis berencana menggunakan senjata api terhadap warga Australia lainnya Zivan Radmanovic di Villa Casa Santisya, Jalan Pantai Munggu, Seseh, Mengwi, Badung, Juni 2025. 

Selain menghabisi Radmanovic, ketiga terdakwa juga melukai warga asing lainnya bernama Sanar Ghanim.

Kasus yang sempat menggemparkan publik ini mendapat atensi dari aparat keamanan.

Seratusan anggota polisi gabungan dari Polres Badung dan Polda Bali menjaga ketat jalannya persidangan.

Sebelum sidang dimulai, mereka menggelar apel di PN Denpasar. Selanjutnya setiap sudut pengadilan diperiksa, termasuk orang yang masuk ke pengadilan diperiksa satu per satu.

Setelah itu Ruang Cakra yang menjadi ruang menggelar sidang juga dilakukan sterilisasi.

Sebagian petugas juga tampak bersenjata lengkap, termasuk menggunakan senjata laras panjang untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Pengawalan ketat juga dilakukan untuk para terdakwa yang datang dari Lapas Kelas IIA Kerobokan. Mereka dinaikkan rantis.

Setibanya di PN Denpasar, terdakwa menggunakan penutup kepala ala ninja, rompi, dan tangan terikat dengan pengawalan anggota Brimob Polda Bali.

”Total ada 146 personel gabungan yang kami tugaskan untuk menjaga keamanan sidang. Pengamanan khusus ini karena adanya surat dan permintaan resmi dari pihak kejaksaan dan pengadilan” ujar Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara.

Dijelaskan lebih lanjut, pengawalan dilakukan langsung dari Lapas Kerobokan hingga PN Denpasar, agar situasi tetap kondusif dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Hingga sidang digelar tidak ditemukan indikasi gangguan keamanan terhadap persidangan maupun terhadap pihak keluarga korban yang datang ke persidangan.

Arif menambahkan, sejumlah anggota kepolisian telah disiagakan untuk mendampingi dan menjaga keamanan keluarga korban.

Pasalnya, keluarga korban yang saat kejadian berada di lokasi masih mengalami trauma mendalam.

”Kami pastikan ada petugas yang berjaga dan memberikan rasa aman selama persidangan berlangsung,” tukasnya.

Sementara itu, JPU Kejari Badung memisah berkas dakwaan para terdakwa. Terdakwa Coskun dan Tupou dijadikan satu berkas, sedangkan Darcy berkas dakwaannya terpisah.

Yang menarik dalam dakwaan adalah terungkap fakta baru sosok anonim alias tanpa nama yang memberikan perintah pada ketiga terdakwa. Sosok anonim itu juga berkebangsaan Australia.

Sosok anonim itu disebut merancang sewa kendaraan, membeli peralatan, hingga eksekusi di lapangan. 

Dalam dakwaan disebutkan, perencanaan pembunuhan dimulai ketika terdakwa Darcy bertemu dengan saksi selaku pemilik Villa Lotus & Teak bernama James Alexander, Selasa, 15 April 2025.

Terdakwa Darcy kemudian menyewa satu kamar selama tiga bulan sampai 15 Juli 2025 dengan kesepakatan harga sewa satu unit kamar sebesar Rp 10 juta per bulan secara cash.

 Baca Juga: Lapor Pak! Petugas Imigrasi Ngurah Rai Disebut Arogan, Dikeluhkan Penumpang Pesawat ke Australia 

Keesokan harinya, Darcy menempatkan dua unit sepeda motor yang diperoleh dari seseorang.

Setelah itu, terdakwa pergi ke Thaliand membawa kunci vila untuk diserahkan kepada seseorang di Bangkok. 

Esoknya terdakwa berangkat ke Australia dan kembali ke Bali pada 3 Juni 2025. Berikutnya, terdakwa Darcy mendapat kiriman foto passpor atas nama Coskun dan Tupou dari seseorang warga Australia. 

”Terdakwa Darcy dihubungi oleh seseorang WNA Australia yang memberikan perintah melalui Group bernama THREEMA,” ungkap JPU. 

Sosok tersebut bahkan memerintahkan terdakwa memesan tiket bus secara online atas nama Coskun dan Tupou dari Gambir, Jakarta, tujuan Surabaya, Jawa Timur. Selanjutnya, Darcy memesan tiket dengan jadwal keberangkatan 9 Juni 2025.

Setelah itu Darcy menyewa Fortuner putih yang sudah disewa sebulan dengan harga sewa Rp 13,5 juta. Terdakwa Darcy menggunakan Fortuner tersebut menjemput Coskun dan Tupou di Surabaya.

 Baca Juga: Sial, Giliran Wisatawan Amerika Alami Cedera Saat Berwisata ke Nusa Penida

Sesampainya di Bali, mereka menuju ke Villa Lotus & Teak. Terdakwa Darcy kemudian menyerahkan dua jaket Gojek warna hijau, celana panjang warna hitam, dua pasang sepatu Nike warna hitam dan krem serta, sebuah kemeja Harley Davidson lengan panjang warna hitam.

Selanjutnya, Coskun dan Tupou melakukan observasi lapangan menggunakan ojek online.

Singkat cerita, pada 14 Juni 2025 pukul 00.15 Wita, para terdakwa mendatangi Villa Casa Santisya.

Coskun dan Tupou membawa tas hitam yang didalamnya sudah berisi senjata api. Tupou langsung menjebol pintu gerbang Villa menggunakan hamer.

Sejurus kemudian, Coskun dan Tupou masuk dan melakukan penembakan masing-masing menggunakan senjata api kaliber 9 mm.

”Coskun menembak Zivan, sementara Tupou menembak Sanar Ghanim,” jelas JPU. 

Aksi brutal tersebut disaksikan oleh istri Zivan, bernama Jazmyn. Sedangkan, istri Sanar bernama Daniella lari menyelamatkan diri menuju ke jalan raya sambil berteriak meminta pertolongan warga yang melintas.

Setelah melancarkan aksinya, para terdakwa melarikan diri menuju titik pembuangan sepeda motor di lokasi sepi semak-semak di Buwit, Tabanan. Di tempat tersebut Darcy sudah menunggu.

Mereka lantas melarikan diri menaiki mobil Fortuner menuju ke Jalan Anyelir VI, Tabanan, untuk mengganti kendaraan dengan Mobil Suzuki XL7.

Di sana para terdakwa membuang tas yang yang berisikan dua senjata api. Setelah itu, melanjutkan pelarian ke Surabaya dan sempat beristirahat di Hotel Double Tree Hilton.

Besoknya mereka menuju ke Terminal Bus Bungurasih, Surabaya, dan pergi ke Jakarta menaiki bus. 

Di Jakarta para terdakwa sempat menginap, dan setelah itu menuju ke Bandara Soekarno Hatta dengan tujuan terbang ke Kamboja melalui Singapura. Namun pelarian itu berakhir di tangan polisi.

JPU memasang dakwaan berlapis. Dakwaan kesatu primer adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kesatu subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dakwaan kedua primer Pasal 340 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP; dakwaan kedua subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP; dakwaan ketiga Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.***

 

Editor : Donny Tabelak
#PN Denpasar #polres badung #gangster australia #senjata api #Penembakan WNA Australia #polda bali