Radarbadung.jawapos.com- Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan mayat seorang mandor proyek irigasi bernama Wayan Sedhana.
Sekadar diketahui, Wayan Sedhana ditemukan tewas dengan leher bekas digorok di Subak Tenggaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring,Gianyar, Bali.
Terungkap, Wayan Sedhana ternyata dihabisi tiga anak buahnya. Ketiga pelaku pembunuhan sang mandor sempat kabur ke Jember, Jawa Timur.
Ketiga pelaku berinisial MA, 25, MF, 20, dan SF, 18. Ketiganya berasal dari Jawa Timur. Mereka bekerja bersama korban dalam proyek irigasi di lokasi kejadian selama lima hari sebelum pembunuhan terjadi.
Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma mengungkapkan, hasil penyelidikan mendalam dari Satuan Reskrim Polres Gianyar dan Polsek Tampaksiring, mengarahkan kecurigaan pada tiga pekerja baru tersebut.
”Setelah dilakukan analisa dan pengembangan, kami menemukan petunjuk kuat yang mengarah kepada ketiganya,” ujar Chandra dalam keterangan pers, Jumat (31/10).
Polisi kemudian memburu para pelaku hingga ke wilayah perbatasan Jember–Banyuwangi, dan berhasil meringkus mereka tanpa perlawanan pada Rabu (29/10). ”Ketiganya diamankan di kawasan Gumitir, Jember,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif keji di balik pembunuhan tersebut. Para pelaku mengaku sakit hati karena sering dimarahi dan ditampar oleh korban.
”Pelaku merasa tersinggung dan dendam. Emosi memuncak hingga nekat menghabisi nyawa mandornya sendiri di area subak,” terang Kapolres.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (24/10) siang, sementara jasad korban ditemukan sehari kemudian, Sabtu (25/10).
”Korban terlebih dahulu dipukul di bagian kepala, kemudian digorok menggunakan gergaji,” ujar Chandra.
Usai beraksi, para pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban ke Jember. Polisi menjerat ketiganya dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan dan pencurian.
”Ketiganya kini telah ditahan di Polres Gianyar. Kami masih mendalami apakah ada unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan ini,” tegas Chandra.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan Satreskrim Polres Gianyar dan Polsek Tampaksiring atas keberhasilan membongkar kasus ini dalam waktu singkat.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. Tiga tersangka pembunuhan disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
Editor : Donny Tabelak