Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Edarkan Sabu di Desa Pancasari, Kolak Dipenjara Lima Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Francelino Junior • Senin, 3 November 2025 | 17:05 WIB

 

Terdakwa I Gede Widia alias Kolak saat rilis di Polres Buleleng pada Juni lalu. Kini ia dipenjara lima tahun, akibat ulahnya mengedarkan narkotika jenis sabu.
Terdakwa I Gede Widia alias Kolak saat rilis di Polres Buleleng pada Juni lalu. Kini ia dipenjara lima tahun, akibat ulahnya mengedarkan narkotika jenis sabu.

Radarbadung.jawapos.com- I Gede Widia alias Kolak, 46, warga Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng harus tinggal di dalam penjara selama lima tahun.

Ini terjadi akibat ulahnya yang mengedarkan narkotika jenis sabu, dengan cara tempel-menempel.

Putusan ini diterimanya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, yang dipimpin Hakim Ketua, I Gusti Made Juliartawan bersama Wahyu Noviarini dan David Nainggolan selaku hakim anggota pada Selasa (28/10).

Majelis hakim sepakat, kalau terdakwa Kolak melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Barang buktinya adalah masing-masing satu bong, bungkus pipet plastik, dan gunting, serta dua korek api gas yang diputuskan dirampas untuk dimusnahkan. Ada juga satu unit ponsel yang dirampas untuk negara.

”Menjatuhkan kepada terdakwa, pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama satu bulan,” ujar majelis hakim sesuai dengan surat putusan yang diterima pada Minggu (2/11).

Vonis yang diterima Kolak lebih ringan dari tuntutan yang diinginkan JPU Kejari Buleleng.

Sebelumnya jaksa meminta majelis hakim, agar menjebloskan terdakwa 46 itu selama enam tahun dan enam bulan di dalam penjara. Bahkan subsider dendanya pun enam bulan penjara.

Adanya perbedaan hukuman, karena sejumlah pertimbangan yang dilakukan majelis hakim.

Pertimbangan yang memberatkan hukuman, yakni perbuatan Kolak secara tidak langsung telah menghancurkan, membahayakan, dan merusak mental generasi bangsa Indonesia juga meresahkan masyarakat.

Ini sekaligus tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

”Keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya. Serta terdakwa belum pernah dihukum,” lanjut majelis hakim.

Diketahui, terdakwa Kolak awalnya membeli sabu dari Ajik (DPO) pada Rabu (28/5) sekitar pukul 13.00 Wita melalui online.

Namun paket sabunya ditempel di sebuah gudang kosong di wilayah Desa Pancasari, yang diambil langsung oleh terdakwa sekitar pukul 15.00 Wita, setelah mendapatkan info lokasi.

Setelah diambil, paket sabu diletakkan di kandang ayam milik Kolak. Rumah ayam itu berada di belakang rumah terdakwa.

Pada Jumat (6/6) sekitar pukul 14.00 Wita, Kolak menghubungi Ketut Sarjawa alias Jawok, untuk mengambil empat paket sabu di kandang ayam yang kemudian ditempel pada titik-titik yang sudah ditentukan.

Dengan kata lain, empat paket itu dijual oleh terdakwa dengan sistem tempel. Uang hasil jual sabu itu, kata terdakwa, digunakan membeli barang haram itu lagi.

Namun sekitar pukul 19.00 Wita, Kolak ditangkap polisi. Rumah dan kandang ayamnya ikut diperiksa. Sehingga polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan erat.***

Editor : Donny Tabelak
#Polres Buleleng #pn singaraja #pengedar sabu