Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Fix! Spesialis Pencuri Motor di Bali Diganjar 1,5 Tahun Bui

Maulana Sandijaya • Selasa, 4 November 2025 | 23:25 WIB
Novan Adi Ariyanto usai menjalani sidang di PN Denpasar, Selasa (4/11). Dia diketahui sebegai spesialis curi motor.
Novan Adi Ariyanto usai menjalani sidang di PN Denpasar, Selasa (4/11). Dia diketahui sebegai spesialis curi motor.

Radarbadung.jawapos.com– Maling motor yang sering bergentayangan di Denpasar akhirnya menjalani sidang putusan di PN Denpasar.

Adalah Novan Adi Ariyanto. Pria 33 tahun kelahiran Denpasar itu mencuri motor di berbagai tempat di Denpasar. 

Total ada empat motor yang ia gasak. Rata-rata sasarannya adalah motor yang terparkir di garasi rumah dengan kunci masih menggantung alias nyantol.

Agar motor yang dicuri cepat laku, ia menjual motor murah kepada temannya. Novan berdalih motor dijual murah lantaran tarikan leasing. Satu motor tanpa STNK dan BPKB hanya dijual Rp 1-2 juta.

”Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tegas hakim Ni Luh Suantini, kemarin (4/11).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 362 KUHP  juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar, Widyaningsih. 

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa juga dihukum dalan perkara lain.

Sementara yang meringankan, terdakwa koperatif dalam mengikuti proses persidangan.

Terdakwa mencuri motor pada 9 Juni 2025 sekira pukul 01.31 Wita di Jalan Pulau Serangan No. 40 D, Sesetan, Denpasar Selatan.

Saat itu ia melintas dengan motor Yamaha Nmax dan melihat Honda Beat merah putih DK 4625 KBF milik Sugiono terparkir di halaman rumah dengan gerbang terbuka dan kunci masih tergantung di motor.

 Baca Juga: Dongkrak Popularitas Pariwisata di Denpasar, Sanur Village Festival 2025 Targetkan 50 Ribu Pengunjung

Melihat kesempatan, terdakwa masuk tanpa izin, mencoba menyalakan motor, dan berhasil.

Ia lalu mendorong motor keluar halaman, menghidupkannya, dan menyembunyikannya di tempat lain. Motor tersebut dijual seharga Rp 1 juta.

Aksi kedua dilakukan Senin, 7 Juli 2025 pukul 21.30 Wita di Jalan Tukad Pancoran Gang Bintang, Panjer.

Malam itu, Novan keluar dari kosnya dan berniat mencari motor untuk dicuri. Ia mengintip dari celah pagar sebuah rumah dan melihat Yamaha Nmax hitam DK 2368 ADO milik I Gusti Ngurah Sastra Gunawan terparkir dengan kunci masih tergantung.

Tanpa berpikir panjang, ia mendorong pagar yang tidak terkunci, memundurkan motor ke luar, lalu menyalakannya dan pergi. ”Motor dijual seharga Rp 2 juta, tanpa STNK dan BPKB,” sebut JPU.

 Baca Juga: Warga Pendatang Kembali Meresahkan, Setel Musik Kencang hingga Larut Malam

Hanya berselang lima hari, Sabtu, 12 Juli 2025 sekitar pukul 10.47 Wita, terdakwa kembali beraksi di Jalan Tukad Pancoran IV Gang A1, Panjer.

Saat turun dari ojek online menuju rumah temannya, ia melihat Honda Scoopy krem DK 2098 ABV milik I Kadek Juniarta terparkir dengan kunci masih menggantung.

Ia membuka pagar rumah, mengeluarkan motor, dan membawanya kabur. Motor dijual seharga Rp 1 juta.

JPU menyebut, uang hasil penjualan ketiga motor curian tersebut langsung dihabiskan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, ketiga korban mengalami kerugian cukup besar yakni Sugiono kehilangan motor senilai Rp 11 juta, I Gusti Ngurah Sastra Gunawan mengalami kerugian Rp 32 juta, dan I Kadek Juniarta rugi Rp 9 juta.

Selain perkara dalam berkas tersebut, Novan juga divonis atas kasus serupa yaitu pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Padangsambian, Denpasar Barat, dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara.***

Editor : Donny Tabelak
#PN Denpasar #pencuri motor #spesialis curanmor