Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Selundupkan Sabu Hampir 1 Kg ke Bali, Wanita Afrika Selatan Dituntut 11 Tahun Penjara

Maulana Sandijaya • Selasa, 4 November 2025 | 23:54 WIB
Lungile Ntombenhile Mzimela, WN Afrika Selatan (Afsel) usai menjalani sidang di PN Denpasar, Selasa (4/11).
Lungile Ntombenhile Mzimela, WN Afrika Selatan (Afsel) usai menjalani sidang di PN Denpasar, Selasa (4/11).

Radarbadung.jawapos.com– Lungile Ntombenhile Mzimela, WN Afrika Selatan (Afsel) yang menyelundupkan sabu-sabu hampir 1 kilogram ke Bali, menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa (4/11).

Perbuatan perempuan 32 tahun itu dinilai melanggar Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika. 

”Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhi terdakwa dengan pidana 11 tahun penjara,” tuntut JPU Ari Suparmi di muka majelis hakim yang diketuai Iman Luqmanul Hakim. 

JPU Ari juga mengajukan tuntutan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. ”Apabila denda tak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan enam bulan,” tukas JPU Kejati Bali itu.

 Baca Juga: Catat! Bali Diproyeksi Jadi Pusat Pelatihan Mesin Tempel se Asia Tenggara

Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa berlawanan dengan program pemerintah yang sedng gencar memberantas peredaran gelap narkotika.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta dirinya dalam keadaan mengandung. 

Terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) Peradi Denpasar, Putu Kakoi Adi Surya hanya bisa pasrah. Untuk diketahui, saat ini usia kandungannya hampir tujuh bulan. 

Upaya penyelundupan terjadi pada Minggu, 13 Juli 2025, sekitar pukul 22.50 Wita, sesaat setelah pesawat Singapore Airlines SQ 946 rute Singapura–Denpasar mendarat di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai.

Saat itu dua petugas Bea Cukai, Early Yuski Wardani dan Ni Made Fitriani, mencurigai gerak-gerik seorang penumpang perempuan yang tampak gelisah. 

”Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, identitas penumpang diketahui sebagai warga negara Afrika Selatan bernama Lungile Ntombenhile Mzimela,” jelas JPU Suparmi. 

Dari hasil pemeriksaan badan dan barang bawaan, petugas menemukan satu kemasan plastik hitam berisi kristal bening diduga sabu. Barang haram itu disembunyikan di dalam pakaian dalam terdakwa. 

”Berat total barang bukti yang ditemukan mencapai 1.093,02 gram brutto atau 990,83 gram netto,” terang JPU. 

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit handphone Samsung, uang tunai USD 100

dolar AS, uang rupiah sebesar Rp 1.002.000, serta dua boarding pass penerbangan dari Johannesburg–Singapura dan Singapura–Denpasar atas nama terdakwa.

Atas temuan tersebut, terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pada Senin, 14 Juli 2025 dini hari, sekitar pukul 03.00 Wita, terdakwa dan seluruh barang bukti diserahkan kepada petugas BNNP Bali guna penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti yang dibawa terdakwa adalah sabu.

Terdakwa mengaku menerima sabu dari seorang pria bernama Sindi yang kini berstatus buron (DPO) di Sabby Hotel, Johannesburg.

Ia diperintahkan membawa sabu ke Bali dengan janji imbalan sebesar 20.000 Rand Afrika Selatan.

Sindi juga menanggung kebutuhan akomodasi terdakwa. Terdakwa diberi USD 500 guna mengurus visa, transportasi, dan kebutuhan lainnya.***

 

Kylian Mbappe jadi pemain paling berbahaya di kuburan Real Madrid.
Kylian Mbappe jadi pemain paling berbahaya di kuburan Real Madrid.
Editor : Donny Tabelak
#PN Denpasar #sabu #bandara ngurah rai #penyelundupan narkoba #wna afrika selatan