Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Staf BNNK Buleleng Ditangkap Polisi, Diduga Sempat Pesta Narkoba Jenis Sabu

Francelino Junior • Rabu, 5 November 2025 | 14:05 WIB

 

IMS, staf BNNK Buleleng (helm hitam) ketika diamankan polisi. Tes urinenya positif narkotika jenis sabu. Sehingga ia direhabilitasi, karena tanpa barang bukti.
IMS, staf BNNK Buleleng (helm hitam) ketika diamankan polisi. Tes urinenya positif narkotika jenis sabu. Sehingga ia direhabilitasi, karena tanpa barang bukti.

Radarbadung.jawapos.com- Seorang staf Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng, berinisial IMS, 50, ditangkap polisi.

Warga Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, ini ditangkap polisi di pinggir Jalan Raya Singaraja-Denpasar tepatnya perbatasan Desa Gitgit dan Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada pada Sabtu (1/11) sekitar pukul 13.00 Wita.

Menariknya, saat tes urine, hasilnya positif metamfetamin atau narkotika jenis sabu.

Terungkapnya peristiwa ini, berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sukasada, sekaligus Polres Buleleng tengah memantau target lokasi di Desa Pegayaman. Kabarnya, di sebuah lokasi di sana, kerap dijadikan tempat pesta sabu.

Saat dipantau, ada sepeda motor Honda Beat nomor polisi (nopol) DK 6191 UBR, yang terparkir di depan lokasi.

Atas informasi itu, Sat Resnarkoba Polres Buleleng langsung bergerak ke lokasi. Ketika rombongan polisi sudah dekat dengan lokasi, tiba-tiba terlihat seorang pria yang melintas dengan sepeda motor, yang ciri-cirinya sudah dipegang.

Otomatis langsung diberhentikan. Menariknya lagi, IMS ternyata staf BNNK Buleleng.

”IMS mengaku sempat ke Desa Pegayaman. Kami geledah, tapi nihil barang bukti. Namun tidak mau percaya begitu saja, tidak ada barang bukti bukan berarti kami lepas di jalan. Yang bersangkutan kami ajak ke Mapolres Buleleng untuk tes urine. Hasilnya positif,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan pada Selasa (4/11) siang.

Dilanjutkannya, IMS ternyata seorang residivis, meskipun berstatus sebagai ASN. Sebelumnya pada 2015, ia divonis lima bulan penjara akibat kasus narkotika.

Kabarnya saat itu ia masih bekerja di Pemerintah Kabupaten Buleleng, hingga digeser ke BNNK Buleleng.

Karena ditangkap pada akhir minggu, pria itu sempat diamankan dulu di Mapolres Buleleng. Hingga pada Senin (3/11) ia diserahkan ke BNNK Buleleng untuk menjalani rehabilitasi. 

”Yang bersangkutan menjalani rehabilitasi. Sudah kami serahkan ke BNNK Buleleng. Ini menindaklanjuti hasil tes urine-nya yang positif,” tandas AKP Edy.***

Editor : Donny Tabelak
#desa pegayaman #bnnk buleleng #Polres Buleleng #narkoba #pesta sabu #sabu