Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Rudapaksa Anak Disabiltas, Ayah Tiri Bejat Diganjar 11 Tahun Bui

Maulana Sandijaya • Jumat, 7 November 2025 | 22:10 WIB
 
Ilustrasi, hakim jatuhkan vonis 11 tahun bui untuk Siprianus Ra Mone yang tega rudapaksa anak tirinya.
Ilustrasi, hakim jatuhkan vonis 11 tahun bui untuk Siprianus Ra Mone yang tega rudapaksa anak tirinya.
 
 
Radarbadung.jawapos.com- Terdakwa Siprianus Ra Mone menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Kamis kemarin (6/11).
 
Pria 40 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu dinyatakan bersalah karena telah merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur sekaligus peyandang disabilitas atau anak berkebutuhan khusus. 
 
Majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17
Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 D UU yang sama.
 
”Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siprianus Ra Mone dengan pidana pidana penjara selama 11  tahun,” tegas hakim Suarta.
 
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan. Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 14 tahun. 
 
Baca Juga: Jaksa Kopi Sianida yang Kini Pimpin Kejari Gianyar, Sandhy Handika Tekankan Penegakan Korupsi dan Integritas
 
Pertimbangan memberatkan yaitu perbuatan terdakwa terbukti menimbulkan trauma berat bagi anak korban.
 
Anak korban merasa sedih, kecewa, marah, tapi juga tidak paham terhadap masalah yang dihadapi.
 
Selain itu, sebagai orang dewasa yang memiliki hubungan dekat (ayah tiri), semestinya terdakwa melindungi anak korban. 
 
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menerima. Hal senada juga diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) Erik Sumyati. 
 
Dalam dakwaan dijelaskan, perbuatan terdakwa dilakukan pada 2021 di sebuah kamar kos di bilangan Denpasar Selatan.
 
Anak korban tinggal satu atap bersama ibunya dan terdakwa. Posisi tidur korban bersebelahan dengan ibunya.
 
Saat istrinya terlelap, terdakwa menggerayangi anak korban. Namun, ibu korban terbangun dan marah pada terdakwa.
 
Baca Juga: Terungkap, Kampus Masih Minim Hasilkan Tenaga Siap Kerja
 
Saksi lantas mengatakan pada anak korban kalau terdakwa melakukan hal serupa harus ditolak. Beberapa waktu kemudian, saksi, korban, dan terdakwa pindah kos. 
 
Nah, pada siang hari saat kondisi kos-kosan sepi, terdakwa memanfaatkan kesempatan tersebut. Saat itu anak korban sedang mencuci piring.
 
Terdakwa lantas melakukan tipu muslihat dengan cara menyuruh korban tidur siang. Anak korban pun menurutinya.
 
Keluguan anak korban dimanfaatkan terdakwa. Saat anak korban mulai tidur, terdakwa mencabuli anak korban.
 
Baca Juga: Waspada, Curah Hujan Tinggi Berpotensi Terjadi Bencana Tanah Longsor di Bali
 
Anak korban yang takut tidak berdaya melawan terdakwa. Meski anak korban menangis, terdakwa tetap melakukan aksi bejatnya.
 
Setelah pencabulan, anak korban menangis karena kesakitan. Mirisnya, perbuatan itu dilakukan berulang oleh terdakwa di waktu yang berbeda. Perbuatan itu dilakukan dengan cara memaksa anak korban. 
 
Anak korban yang sudah tidak tahan akhirnya cerita dengan tetangganya berinisial MJ.
 
Anak korban kemudian diantar ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk visum. Akibat perbuatan yerdakwa, anak korban yang baru berusia 24 tahun mengalami trauma.***
Editor : Donny Tabelak
#PN Denpasar #ayah tiri perkosa anak tiri #Rudapaksa #disabilitas