Otaki Pencurian Besi 400 Kg di Proyek, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi
Andre Sulla• Rabu, 19 November 2025 | 14:15 WIB
Dua pria inisial HEM, 34, dan TDK, 25, ditahan Polsek Denpasar Barat karena terlibat pencurian besi proyek.
Radarbadung.jawapos.com– Dua pria inisial HEM, 34, dan TDK, 25, berurusan dengan hukum. Mereka diketahui nekat mengangkut satu batang besi IWF 300 seberat 400 kg menggunakan mobil pikap.
Keduanya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat setelah sempat kabur. Aksi itu berlangsung di sebuah proyek bangunan di Jalan Gunung Soputan I, Denpasar Barat, Rabu 12 November 2025 sekitar pukul 12.30 WITA.
Keduanya beraksi saat proyek dalam kondisi sepi. Keduanya masuk dan mulai mengangkat besi raksasa sepanjang 4 meter tersebut.
Namun gerak-gerik mereka ternyata diamati oleh Halim, pemilik warung di sebelah proyek. Halim kemudian menelepon pemilik proyek, Antonius, 50, namun belum sempat tersambung.
Ia kemudian mengirim foto dan video para pelaku melalui WhatsApp. Melihat bukti itu, Antonius langsung meluncur ke lokasi.
“Sesampainya lokasi, keduanya terlihat angkat besi ke bak pick up. Halim menghampiri para pelaku. Ia menegur mereka dan meminta agar besi yang sudah dinaikkan itu diturunkan kembali," beber Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W., S.H., S.I.K., Selasa (18/11).
Kesempatan itu dipakai keduanya untuk kabur meninggalkan besi di pinggir jalan.
Meski besi sempat ditinggalkan, korban tetap mengalami kerugian satu batang besi IWF 300 lainnya senilai Rp 7,2 juta.
Setelah mendapatkan laporan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat, dipimpin Panit Opsnal IPDA I Made Wicaksana, S.H., tim bergerak cepat melakukan olah TKP dan memeriksa saksi.
Dari petunjuk dan ciri-ciri mobil pikap yang terekam, polisi berhasil mengamankan keduanya di sebuah bengkel las, Kamis 13 November 2025.
"Keduanya tak berkutik saat diamankan. Kami menyita 1 batang besi IWF 300 sepanjang 4 meter, 400 kg. Dan 1 unit mobil pikap DK 8033 BK warna putih," jelasnya.
Hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku berniat membawa besi tersebut ke kawasan Jalan Padma.
"Kini, keduanya ditahan untuk proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencurian Pasal 363 KUHP," tutupnya.***