Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Nekat! Maling Motor lalu Digadaikan untuk Bayar Sewa Mobil, Polisi Ringkus Pencuri dan Penadah Barang Curian

Andre Sulla • Kamis, 20 November 2025 | 00:06 WIB

 

Pria inisial NDW, 30, asal Sukoharjo, beserta satu orang penadah barang curian berinisial I KPG, 42, diamankan Polsek Denbar.
Pria inisial NDW, 30, asal Sukoharjo, beserta satu orang penadah barang curian berinisial I KPG, 42, diamankan Polsek Denbar.

Radarbadung.jawapos.com– Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) terus meresahkan warga di Kota Denpasar, Bali.

Kali ini terjadi di parkiran kos-kosan Jalan Marlboro XII No. 13, Pemecutan Klod, Denpasar Barat.

Beruntung Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) berhasil meringkus Noval alas NDW, 30, asal Sukoharjo, beserta satu orang penadah barang curian berinisial I KPG, 42.

Penangkapan pelaku berlangsung di sebuah kos-kosan Jalan Jayagiri IX Denpasar, Minggu 16 November 2025 lalu sekitar pukul 02.00 WITA.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi mengatakan, korban dalam peristiwa itu (pelapor) adalah Fuad Bawazier, 26, asal Banyuwangi.

Kejadian beberapa pekan lalu. Sepeda motor yang hilang Honda Scoopy warna biru bernopol P 6432 QAB.

Awalnya, istri pelapor bernama Pipit baru pulang kerja dan memarkir motor di halaman kos tanpa mengunci stang.

Ia sempat berbincang dengan Nova, yang nongkrong di depan kamar. Saat Pipit mandi, Nova berpura-pura meminjam motor dengan alasan membeli rokok dan mengambil uang.

Awalnya Pipit menolak, namun beberapa menit kemudian ia mendengar suara motor menyala.

Begitu keluar dari kamar mandi, motornya sudah tidak ada. Saat dihubungi, lelaki tersebut berdalih sedang membeli rokok.

Namun hingga malam, Noval tak kunjung kembali. "Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 21 juta," jelasnya. 

Berbekal laporan LP-B/134/XI/2025, Tim Opsnal yang dipimpin Panit Opsnal Ipda I Made Wicaksana, S.H., langsung melakukan penyelidikan.

Setelah mengumpulkan informasi identitas pelaku, polisi akhirnya mendapat titik terang.

Tim menemukan keberadaan NDW di sebuah kos di Jalan Jaya Giri IX, Denpasar, Minggu 16 November 2025 sekitar pukul 02.00 WITA.

"Tak ingin kehilangan momentum, petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan," sambungnya.

Hasil pengembangan mengantarkan polisi ke tempat penyimpanan barang bukti. Motor korban ditemukan di sebuah rumah di Jalan Gunung Lebah III No. 1, Denpasar Barat. Dalam interogasi, Nova mengakui seluruh perbuatannya. 

"Motor curian itu langsung digadaikan seharga Rp 4 juta kepada I KPG. Uang tersebut digunakan untuk membayar sewa mobil sebesar Rp 2.950.000, sisanya untuk kebutuhan sehari-hari," tambahnya.

Tak hanya itu, NDW juga mengungkapkan bahwa ia pernah dihukum atas kasus serupa di Solo pada 2012 dengan vonis 1 tahun 4 bulan.

Kini, NDW sebagai pelaku utama dan I KPG sebagai penadah diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti motor Honda Scoopy juga telah disita sebagai kelengkapan perkara. "Polisi menegaskan kasus ini terus dikembangkan, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam aksi curanmor di wilayah Denpasar," pungkasnya.***

 

Editor : Donny Tabelak
#polresta denpasar #mobil #penadah barang curian #curi motor #polsek denpasar barat #curanmor