Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Kabur Usai Top Up Saldo Dana, Residivis Narkoba Ini Berhasil Ditangkap

Andre Sulla • Selasa, 9 Desember 2025 | 23:55 WIB

Pelaku Gusti Ryo Yoga berhasil ditangkap setelah kabur usai top up saldo DANA. Kini dia diamankan di Polsek Sykawati.
Pelaku Gusti Ryo Yoga berhasil ditangkap setelah kabur usai top up saldo DANA. Kini dia diamankan di Polsek Sykawati.
 

Radarbadung.jawapos.com– Unit Reskrim Polsek Sukawati bersama Tim Opsnal Polres Gianyar meringkus Gusti Ngurah Ryo Yoga, 28.

Pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba ini ditangkap setelah melakukan aksi penipuan pengisian saldo digital (top up DANA) dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di sebuah warung di kawasan Pagutan Kaja, Batubulan, Gianyar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Siti Mustanira, pemilik warung kelontong di Jalan Ida Bagus Japa, Banjar Pagutan Kaja, Desa Batubulan. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/11) malam.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mendatangi warung korban dengan penampilan rapi mengenakan pakaian adat Bali madya, yakni kemeja hitam, kamben batik, selendang poleng (hitam-putih), serta udeng batik hijau. Penampilan ini diduga digunakan agar korban tidak curiga.

Baca Juga: Catat! Karena Efisiensi Anggaran, Tambahan Penghasilan Pegawai di Pemkab Terancam Dipotong

Pelaku kemudian meminta korban untuk melakukan top up saldo digital DANA sebesar Rp750.000.

Saat proses pengisian saldo berhasil, pelaku mencoba mengalihkan perhatian korban dengan memesan bir. Saat penjaga warung lengah, pelaku langsung kabur.

Pemilik warung langsung melapor ke polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu I Wayan Nurjana dan Kanit 1 Sat Reskrim Polres Gianyar, Iptu Ekky Nurwenda Putra langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Berbekal rekaman CCTV di sekitar TKP, polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.

Pada Minggu (7/12) sekitar pukul 16.00 WITA, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku di tempat tinggalnya di Jalan Noja 1, Kesiman Petilan, Denpasar Timur.

Baca Juga: Terobos Lampu Merah hingga Nyaris Tendang Polisi di Benoa, Pengendara Motor Diamankan

Kapolsek Sukawati, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa,membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan bahwa pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Sukawati untuk proses hukum lebih lanjut.

”Pelaku sudah kami amankan bersama tim gabungan Polres Gianyar. Berdasarkan hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan di TKP tersebut. Kami juga menemukan fakta bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkoba,” ujarnya, Senin (8/12).

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol DK 5014 EJ yang digunakan saat beraksi, satu unit ponsel Android, serta seperangkat pakaian adat yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.***

Editor : Donny Tabelak
#polsek sukawati #polres gianyar #top up DANA #residivis narkoba #penipuan