Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Diajak Teman Ambil Sabu, Buruh Harian Terancam 20 Tahun Penjara

Maulana Sandijaya • Jumat, 12 Desember 2025 | 23:05 WIB
 
Terdakwa Rifqi Fauzi (kiri) usai menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar, Kamis (11/12) kemarin.
Terdakwa Rifqi Fauzi (kiri) usai menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar, Kamis (11/12) kemarin.
 
Radarbadung.jawapos.com- Apes dialami Rifqi Fauzi. Pria 30 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas itu terancam 20 tahun penjara lantaran membantu temannya mengambil narkotika jenis sabu. Tidak tanggung-tanggung, beratnya 87,81 gram netto. 
 
Saat menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Kamis (11/12) siang, Rifqi hanya bisa pasrah mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) I Made Dipa Umbara membacakan dakwaan.
 
Dalam dakwaan dijelaskan, pada 1 Oktober 2025, sekira pukul 22.00 di sebuah lahan kosong di samping rumah Nomor 4, Banjar Penamparan, Padangsambian, Denpasar Barat, Kota Denpasar, terdakwa ditangkap polisi.
 
Terdakwa Rifqi diajak Novan Pratama (terdakwa berkas terpisah) mengambil narkotika.
 
Terdakwa sepakat mengambil narkotika karena tidak enak hati dengan saksi Novan yang merupakan teman satu pekerjaan. Saksi Novan sendiri mengaku disuruh seseorang bernama Gilang.
 
Baca Juga: Promosi Judi Online, Selebgram Cantik Vina Aprinita Divonis 18 Bulan Penjara dan Denda Rp 30 Juta
 
”Terdakwa menyetujui permintaan saksi, lalu membonceng saksi Novan yang mengarahkan ke tempat pengambilan narkotika,” ujar JPU Dipa
 
Setelah mengambil paket yang dimaksud, terdakwa dan saksi langsung diciduk polisi. Terdakwa yang hanya mengantar mengaku tidak tahu berapa jumlah narkotika yang diambil.
 
Paket tersebut berisi satu buah plastik klip bening berisi sabu dengan berat 87,81 gram netto. 
 
Terdakwa juga tidak tahu berapa upah yang akan diberikan. Terdakwa hanya membantu saksi Novan mengambil narkotika.
 
Namun, dari pengakuan saksi Novan, mendapat upah Rp 200 ribu. ”Upah tersebut akan dibagi dua dengan terdakwa Rifqi,” jelas JPU. 
 
Perbuatan terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, dan menukar narkotika dari pihak yang berwenang.
 
Perbuatan terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 UU Narkotika.
 
Sementara perbuatan terdakwa yang mengetahui narkotika tapi tidak melapor dikenai Pasal 131 UU yang sama. 
 
Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi pengacaranya, Putu Kakoi Adi Surya tidak mengajukan eksepsi.***
Editor : Donny Tabelak
#PN Denpasar #sabu #buruh bangunan #pengedar narkoba