Radarbadung.jawapos.com- Ni Luh Wandari alias Wanda, 22, selebgram asal Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, kini harus mendekam di dalam penjara.
Dia dipenjara akibat tindakannya yang mempromosikan judi online (judol). Hukuman ini diterimanya berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Rabu lalu (26/11).
Sidang putusannya dipimpin I Made Bagiarta selaku hakim ketua, didampingi David Nainggolan dan Laksmi Amrita sebagai hakim anggota.
Majelis hakim dengan tegas menyatakan terdakwa, terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Dengan kata lain, Wanda melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Barang buktinya adalah masing-masing satu kartu ATM dan ponsel iPhone 11 yang diputuskan untuk dirampas guna dimusnahkan.
Kemudian tiga lembar screenshot instastory akun Instagram amandaluv yang berganti nama menjadi sjshjjskijsfnjhfgnj, serta satu lembar rekening koran bank.
”Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun dan empat bulan, dan denda Rp 15 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” vonis majelis hakim, sesuai dengan surat putusan yang diterima pada Minggu (14/12).
Hukuman yang diterima selebgram ini, lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan JPU Kejari Buleleng.
Sebelumnya, jaksa ingin agar terdakwa dihukum penjara selama dua tahun dan denda Rp30 juta subsider empat bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, keadaan yang memberatkan hukuman terdakwa Wanda, karena perbuatannya yang memberikan akses kepada orang lain, sehingga dapat bermain judol dengan mudah. Kemudian perbuatannya yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Viral, Wisatawan Asing Bikin Video Panas di Pantai Kelingking
”Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih kuliah,” beber majelis hakim.
Untuk diketahui, Ni Luh Wandari alias Wanda terciduk patroli siber Tim Bhayangkara Goak Poleng pada Senin, 2 September 2024 sekitar pukul 15.00 Wita.
Ia diketahui mempromosikan link judol slot melalui instastory akun pribadinya bernama awandaluv.
Pemilik akun dengan jumlah followers (pengikut) 126 ribu itu pun diperiksa polisi. Katanya, pada Senin, 26 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 Wita, ia menerima pesan melalui Instagram untuk mengajak kerjasama mempromosikan dana endorse judol.
Wanda diminta mengunggah instastory sebanyak tiga kali sehari dengan upah Rp1 juta per minggunya.
Pada Selasa, 27 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 Wita, upah Rp500 ribu diberikan melalui rekening sepupunya. Sisanya disebut akan ditransfer tujuh hari kemudian setelah postingan pertama.
Tugas endorse ini pun dilakukannya. Tercatat dilakukan pada Jumat, 30 Agustus 2024 sekitar pukul 09.30 Wita dan 18.30 Wita, dilanjutkan Minggu, 1 September 2024 sekitar pukul 09.30 Wita.***
Editor : Donny Tabelak