Radarbadung.jawapos.com- Made Swadharma Yasa alias Jono alias Aan, 27, warga Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng kini dihukum sepuluh tahun penjara.
Vonis ini diterimanya karena perkara pembunuhan yang dilakukannya terhadap lansia bernama Ketut Parmi, 73, pada Kamis lalu (17/7/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.
Putusan ini diterimanya di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Rabu (10/12), dalam sidang yang dipimpin I Gusti Made Juliartawan sebagai hakim ketua, didampingi Laksmi Amrita dan Guntur Frans Gerri selaku hakim anggota.
Majelis hakim dengan tegas menyatakan, kalau terdakwa Aan terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan mati.
Dengan kata lain, ia melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Majelis hakim juga menetapkan, barang bukti berupa satu ponsel iPhone 11 Pro, uang tunai Rp580 ribu, satu sepeda motor Honda Vario nomor polisi DK 4880 OP, dua gelang, dua cincin, satu liontin, dua kalung, tiga giwang, empat anting-anting, satu rantai kalung emas, satu brankas, dan satu bantal guling dikembalikan ke keluarga Parmi.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama sepuluh tahun,” vonis majelis hakim, sesuai dengan surat putusan yang diterima wartawan pada Senin (15/12).
Hukuman yang diterima terdakwa Aan, ternyata lebih ringan dua tahun dari tuntutan yang disampaikan JPU Kejari Buleleng. Padahal jaksa ingin pemuda itu dihukum penjara selama 12 tahun.
Menurut majelis hakim, ada sejumlah pertimbangan dalam putusannya. Yang meringankan, karena Aan mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit dan menyesali perbuatannya. Sedangkan yang memberatkan, ternyata terdakwa sudah pernah dihukum.
”Keadaan yang memberatkan lainnya, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, merugikan keluarga korban, dan meresahkan masyarakat,” beber majelis hakim.
Peristiwa pencurian sekaligus pembunuhan yang dilakukan Aan, terjadi pada Kamis (17/7) sekitar pukul 01.00 Wita.
Awalnya, terdakwa meminta Gede Yadnya Astawa alias Guli untuk mengantarkannya menuju rumah Gede Puja Dewantara alias Sangut di Banjar Dinas Bululada, Desa Selat dengan alasan meminjam uang. Sampai disana, Aan meminta Guli meninggalkannya sendirian.
Pria bertato ini kemudian masuk ke areal rumah dan memanggil-manggil. Namun yang keluar adalah anak dari Sangut, yang menyampaikan kalau ayahnya tidak berada di rumah.
Aan lalu menuju bale bengong yang ada di rumah tersebut, sembari menunggu kedatangan Sangut.
Karena lama menunggu, muncul niat terdakwa untuk melakukan aksi jahat. Apalagi ia melihat pintu masuk ke dalam ruangan rumah yang terbuka.
Saat mendekat masuk, Aan melihat korban Parmi yang tertidur pulas. Di dalam kamar itu, dilihatnya ada sebuah brankas yang terkunci.
Untuk memuluskan aksinya, korban dibekap menggunakan baju bekas, karena panik.
Setelah itu, terdengar Sangut yang merupakan cucu dari Parmi datang. Hal itu membuat Aan panik dan langsung mengambil uang di dalam brankas serta perhiasan lainnya lalu kabur dan bersembunyi di bawah pohon mangga, lalu kabur setelah semuanya aman ke rumahnya dengan berjalan kaki.
Parmi diketahui meninggal dunia pukul 07.00 Wita, ketika pembantunya datang dan menemukan bosnya itu sudah dalam keadaan kaku.
Tetapi keluarga merasa ada yang janggal dengan kematian korban, sehingga dilaporkan ke polisi.
Kuburan Parmi kemudian dibongkar alias dilakukan proses ekshumasi di Setra Bululada pada Kamis (24/7).
Hasilnya, ditemukan luka memar pada batang hidung dan mulut, sesuai dengan kasus pembekapan. Penyebab kematian, karena kekurangan oksigen sehingga mati lemas.
Menariknya, Parmi merupakan bos dari Aan. Karena korban punya kebun cengkeh dan terdakwa bekerja paruh waktu di sana.
Polisi mengungkapkan, kalau hasil aksi jahat terdakwa digunakan untuk menebus sepeda motor Rp9 juta, membeli iPhone, rokok, jaket, juga sabu, berfoya-foya.
Perhiasan curian bahkan sempat dijual di sebuah toko emas Rp5,2 juta untuk judi online.***
Editor : Donny Tabelak