Radarbadung.jawapos.com– Sempat menghirup udara bebas setelah divonis bebas oleh PN Denpasar, eks anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, harus kembali menghuni hotel prodeo.
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung dalam kasus pemalsuan silsilah.
Mulai Rabu (17/12), Dharma pun kembali dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun. Penahanan Dharma dibenarkan sumber media ini di Kejari Badung.
”Ya, sudah hari ini kami eksekusi. Langsung kami bawa ke Lapas Kerobokan,” ujar sumber.
Sumber menjelaskan, berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1598 K/Pid/2025, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan.
Majelis hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 411/Pid.B/2025/PN Dps tanggal 1 Juli 2025; mengadili sendiri perkara tersebut dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.
”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 263 Ayat (2) KUHP,” imbuh sumber.
Baca Juga: Berawal dari Aksi Salip Motor di Jalan, Teman Tebas Teman di Kubutambahan
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Dharma sejak 6 Februari 2025 hingga 1 Juli 2025 dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dalam perkara ini, Mahkamah Agung juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa surat-surat dan dokumen hukum yang sebagian dikembalikan kepada saksi terkait, antara lain pejabat Kelurahan Jimbaran dan pihak-pihak yang berhubungan dengan perkara perdata sebelumnya.
Selain itu, terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.
Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Mahkamah Agung pada Selasa, 28 Oktober 2025, dengan susunan majelis yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto.
Kasus yang menyeret Dharma sempat viral hingga nasional. Ini karena ibu kandung Dharma, Ni Nyoman Reja alias Dadong Reja, 93, ikut duduk sebagai pesakitan.***
Editor : Donny Tabelak