Edarkan Sabu, Doyok Jaringan Narkoba Banyuwangi-Bali Divonis 8 Tahun Penjara
Francelino Junior• Kamis, 18 Desember 2025 | 16:05 WIB
Sundoyo alias Doyok (dua dari kiri) saat press rilis di Polres Buleleng beberapa waktu lalu. Ia merupakan jaringan narkotika Banyuwangi-Singaraja.
Radarbadung.jawapos.com- Sundoyo alias Doyok, 40, warga Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur yang tinggal di Jalan Jatayu, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng kini harus mendekam di dalam penjara selama delapan tahun.
Ini akibat ia mengedarkan 48,67 gram narkotika jenis sabu. Terdakwa merupakan jaringan narkotika Banyuwangi-Singaraja.
Hukuman ini diterimanya sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Kamis (30/11).
Sidang ini dipimpin oleh Made Kushandari didampingi Made Astina Dwipayana dan Rastra Dhika Irdiansyah sebagai hakim anggota. Majelis hakim menyatakan terdakwa Doyok melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang buktinya adalah 45,99 gram sabu; 2,68 gram sabu; dan uang tunai Rp1 juta, serta barang yang berkaitan lainnya.
”Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp1,5 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” vonis majelis hakim, sesuai dengan surat putusan yang diterima wartawan pada Rabu (17/12).
Hukuman yang diterima Doyok, sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Buleleng. Alasan yang meringankan yakni, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum.
”Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika,” tegas majelis hakim PN Singaraja.
Untuk diketahui, Sundoyo alias Doyok awalnya mengambil tujuh paket sabu dengan berat masing-masing 10 gram di wilayah Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur pada Sabtu (21/7) sekitar pukul 19.00 Wita.
Sampai di gudang rongsokan yang merupakan tempat tinggalnya di Jalan Jatayu, Kelurahan Kaliuntu pada Minggu (22/6) sekitar pukul 01.00 Wita, Doyok langsung membagi dan menjual sabu satu gram ke Chaerul Rahman alias Ilung sebanyak delapan paket dan Fachri Kurniawan alias Arik sebanyak empat paket.
Gudang rongsokan itu lalu digeledah polisi pada Kamis (26/6) sekitar pukul 19.50 Wita.
Saat itu ditemukan barang bukti berupa paket sabu maupun barang bukti lainnya yang berkaitan.
Tetapi polisi masih curiga dan kembali melakukan penggeledahan pada Minggu (29/6) sekitar pukul 01.00 Wita.
Hasilnya ditemukan barang bukti paket sabu yang disembunyikan di sekat kamar mandi.***