Radarbadung.jawapos.com- Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan uang Rp 1,8 miliar dengan terdakwa pengacara Dr. Togar Situmorang, kembali berlangsung di PN Denpasar.
Dari sidang pada Kamis 18 Desember 2025, eksepsi terdakwa Togar Situmorang, ditolak majelis hakim yang dipimpin hakim, H Sayuti.
Seperti diketahui, dengan ditolaknya eksepsi Togar Situmorang, persidangan akan berlanjut pada materi yaitu pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Sekadar diketahui, korban dalam kasus tersebut adalah Fanni Lauren Christie yang mengaku ditipu terdakwa yang menyebut dirinya 'panglima hukum' itu senilai Rp 1,8 miliar.
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim agar menolak eksepsi Togar Situmorang karena diyakini kasus tersebut merupakan murni tindak pidana.
Kemudian dalam persidangan dengan agenda putusan sela hari ini, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi Togar Situmorang.
Selanjutnya majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan saksi korban Fanni Lauren Christie bersama suaminya pada Selasa 30 Desember 2025 mendatang.
Seperti berita sebeumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali Isa Ulinuha yang dibacakan JPU Evi, Togar didakwa melakukan penipuan terhadap kliennya sendiri.
Pria 59 tahun itu diduga menipu kliennya bernama Fanni Lauren Christie. Fanni meminta bantuan hukum Togar karena terlibat sengketa hukum dengan warga negara Italia bernama Luca Simioni, terkait proyek Double View Mansions, sebuah properti di kawasan Pererenan, Mengwi, Badung.
Dijelaskan dalam dakwaan, kasus ini bermula sekitar Mei 2021. Saat itu korban Fanni Lauren menghadapi gugatan hukum dari Luca Simioni yang menuduhnya melakukan perbuatan melawan hukum terkait kerja sama pembangunan hotel.
Tak hanya itu, Fanni juga dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Badung. Setelah proses panjang, pada Agustus 2022, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi yang mewajibkan Fanni membayar pajak proyek tersebut.
Merasa perlu pendampingan hukum, Fanni kemudian diperkenalkan kepada Togar Situmorang melalui rekan ayahnya, Agus Setyo Budiman.
Pertemuan pertama terjadi di kantor Togar pada 7 Agustus 2022 di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar.
”Dalam pertemuan lanjutan pada 11 Agustus 2022, Togar Situmorang menawarkan jasa hukum dengan tarif sebesar Rp 550 juta,” ujar JPU Evi.
Korban sempat menawar, tapi akhirnya menyetujui dan menyerahkan uang muka Rp 300 juta secara tunai di hadapan Togar.
Terdakwa menerima uang tersebut tanpa memberikan kuitansi resmi pada saat itu, dengan alasan akan diberikan menyusul.
Selanjutnya, korban melakukan beberapa kali transfer tambahan hingga pembayaran penuh senilai Rp 550 juta ke rekening atas nama Ellen Mulyawati.
Setelah menerima uang jasa hukum, jaksa menyebut Togar meyakinkan korban bahwa untuk menjadikan Luca Simioni sebagai tersangka di Bareskrim Polri, dibutuhkan dana tambahan sebesar Rp 1 miliar.
Hal tersebut terjadi pada Jumat tanggal 26 Agustus 2022, di mana terdakwa bersama dengan Christie, Valerio Tocci, dan I Ketut Gede Swastika datang ke Bareskrim Polri tentang dugaan tindak pidana pemalsuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang dengan terlapor atas nama Luca Simioni.
Setelah itu, lanjut JPU, terdakwa dengan rangkaian kata bohong mengatakan kepada Christie.
Terdakwa mengatakan ada yang perlu disiapkan korban untuk menjadikan Luca Simioni sebagai tersangka. Korban bertanya apa yang perlu disiapkan. ”Uangmu, Fan,” ucap JPU menirukan perkataan terdakwa.
Korban bertanya berapa uang yang diperlukan, dijawab terdakwa Rp 1 miliar. Korban pun kaget mendengar Rp 1 miliar.
”Kalau bisa kamu siapkan uang itu, pasti akan jadi tersangka si Luca Simioni itu,” sahut terdakwa.
Korban lalu bertanya apa garansi jika dirinya memberikan uang tersebut. Terdakwa mengatakan garansinya pasti (Luca Simioni) akan jadi tersangka. Terdakwa juga menyebut Luca Simioni harus dideportasi.
”Padahal, pada kenyataannya untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka tidak memerlukan uang sebesar Rp 1 miliar, dan penyidik Bareskrim tidak pernah meminta uang sebesar itu,” beber JPU dari Kejati Bali tersebut.
Terdakwa mengatakan hal tersebut hanya agar menyesatkan pemahaman saksi Fanni Lauren Christie, sehingga tergerak hatinya mau menyerahkan uang kepada terdakwa.
Korban akhirnya mentransfer dana secara bertahap hingga total mencapai Rp 910 juta ke rekening yang sama, semuanya atas nama Ellen Mulyawati. Dana tersebut, menurut jaksa, dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Tak berhenti di situ, terdakwa juga kembali memanfaatkan kepercayaan Fanni dengan mengaku memiliki “hubungan keluarga” dengan pejabat imigrasi, yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.
Togar menjanjikan bahwa Luca Simioni bisa segera dideportasi asal Fanni mau menyiapkan Rp 500 juta.
Fanni kembali mempercayai janji tersebut dan melakukan dua kali transfer masing-masing Rp 250 juta.
Namun, pejabat yang disebutkan oleh terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga maupun kesepakatan apapun terkait deportasi tersebut.
Tak hanya itu, terdakwa juga mencatut Kapolres Badung dengan menyatakan telah menyetujui dan menginstruksikan kepada timnya untuk melakukan gelar perkara.
Terdakwa melalui sambungan telepon mengatakan kepada korban untuk mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan harus memberikan uang sebesar Rp 200 juta.
”Padahal, pada kenyataannya untuk mendapatkan atau penerbitan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan tidak memerlukan uang sebesar Rp 200 juta,” tegas JPU.
Menurut JPU, Kapolres Badung atau penyelidik tidak pernah meminta uang tersebut kepada terdakwa.
Korban yang percaya kembali menyerahkan uang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP.
Selama JPU membacakan dakwaan, terdakwa terlihat beberapa kali menggelengkan kepala.
Usai JPU membacakan dakwaan, dua orang pengacara yang mendampingi Togar menyatakan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Tim pengacara juga mengajukan permohonan pengalihan penahanan pada hakim.
”Kami meminta kebijaksanaan majelis, mohon agar terdakwa menjadi tahanan kota,” kata pengacara terdakwa.
Sementara Togar mengatakan, alasan memohon menjadi tahanan kota karena faktor umur.
Selain itu kondisi kakinya sakit dan WC di Lapas Kelas IIA Kerobokan yang tidak bagus.
”Di lapas posisi WC tidak bagus (bukan WC duduk),” kata Togar. Hakim Sayuti yang memimpin sidang akan mempertimbangkan. Sidang dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda eksepsi. ***
Editor : Donny Tabelak