Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Bawa Sabu ke Buleleng, Pemuda dari Denpasar Divonis 8 Tahun Penjara

Francelino Junior • Senin, 22 Desember 2025 | 15:05 WIB

Dody saat rilis pers di Mapolres Buleleng. Ia kini divonis 8 tahun penjara karena menyuplai narkoba.
Dody saat rilis pers di Mapolres Buleleng. Ia kini divonis 8 tahun penjara karena menyuplai narkoba.

Radarbadung.jawapos.com- Dody Irwanto alias Dody (sebelumnya diberitakan Dodik), 28, warga Kelurahan Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar divonis delapan tahun penjara.

Ia merupakan penyuplai bunker narkoba milik I Gede Putra Sanjaya alias PS alias Putra, 32, warga Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. 

Putusan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Kamis lalu (11/12).

Sidang dipimpin I Made Bagiarta sebagai hakim ketua, didampingi Guntur Frans Gerri dan David Nainggolan sebagai hakim anggota.

Majelis hakim menyatakan Dody melanggar Pasal Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang buktinya adalah 59 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 14,41 gram.

”Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,” vonis majelis hakim, sesuai dengan surat putusan yang diterima pada Minggu (21/12).

Nama Dody terungkap, setelah I Gede Putra Sanjaya alias PS alias Putra ditangkap polisi pada Minggu (6/4) di sebuah rumah di wilayah Banjar Dinas Benben, Desa Sambirenteng.

Disana ditemukan 57 paket sabu siap edar dengan berat total 14,13 gram yang tersimpan di dalam bunker. Disebut yang menjadi penyuplai adalah Dody asal Kota Denpasar.

Padahal pada Senin (7/4) sekitar pukul 00.30 Wita di Kota Denpasar, pria tersebut nyaris tertangkap polisi.

Sayangnya, ia berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sehingga masuklah ia dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Buleleng.

Satu bulan pencarian, akhirnya pada Kamis (22/5), polisi mendapatkan informasi kalau Dodik berada di rumahnya di Lingkungan Wanasari, Kelurahan Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Sekitar pukul 17.00 Wita, setelah dilakukan pengintaian, Dodik kemudian digerebek di dalam rumahnya.

”Dodik mengaku sebelumnya telah melakukan transaksi sabu dengan Putra, melalui WhatsApp. Barang buktinya adalah 57 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 14,13 gram yang ditemukan di rumah Putra dan satu ponsel,” ujar Wakapolres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan pada Rabu (28/5) dalam rilis pers.***

Editor : Donny Tabelak
#Polres Buleleng #bunker narkoba #pn singaraja #pengedar sabu