Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Satu Lagi, Maling Motor Berhasil Ditangkap Polisi

Ida Bagus Indra Prasetia • Selasa, 30 Desember 2025 | 00:11 WIB
Pencuri motor (tengah) diringkus jajaran Polsek Blahbatuh.
Pencuri motor (tengah) diringkus jajaran Polsek Blahbatuh.
Radarbadung.jawapos.com- Unit Reskrim Polsek Blahbatuh mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi Kamis, 1 Mei 2025 pukul 19.30 Wita, di sebuah proyek villa yang berlokasi di Jalan Permata Pering, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh.
 
Aksi itu dilakukan saat korban meninggalkan sepeda motornya dalam kondisi kunci masih menempel.
 
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan bahan keterangan di sekitar lokasi kejadian.
 
Langkah-langkah tersebut dilakukan secara profesional dan berkelanjutan guna mengungkap peristiwa secara terang dan jelas.
 
Kapolsek Blahbatuh Kompol Anak Agung Gede Arka seizin Kapolres Gianyar menyampaikan, dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial M.I., asal Surabaya, Jawa Timur. 
 
Baca Juga: Shortcut Singaraja- Mengwitani Mulai Dikerjakan, Gubernur Bali: Total Anggarannya Rp 773 Miliar
 
”Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, diketahui keberadaan terduga pelaku berada di wilayah Kabupaten Badung, sehingga tim segera melakukan penelusuran lanjutan,” jelas Kapolsek Kompol Agung Arka.
 
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh Iptu I Kadek Kertayoga, didampingi Panit I Opsnal Ipda I Wayan Driana petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Selasa (23/12) sekitar pukul 08.00 Wita, di wilayah Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
 
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dengan modus memanfaatkan kelengahan korban, kemudian mengubah tampilan kendaraan agar tidak mudah dikenali.
 
Kompol Anak Agung Gede Arka menambahkan bahwa saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Blahbatuh untuk proses hukum lebih lanjut.
 
”Pelaku disangkakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian,” ujarnya. 
 
Ia juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, khususnya dengan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.***
Editor : Donny Tabelak
#vila #pencuri motor ditangkap #polsek blahbatu