Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Pengusaha NN Ditetapkan Tersangka Kasus Solar Subsidi, Polda Bali Sebut Keuntungan Tembus Rp 4,8 Miliar

Andre Sulla • Rabu, 31 Desember 2025 | 13:28 WIB
Polda Bali beberkan penetapan tersangka mafia solar di Gudang Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Denpasar, Selasa (30/12). Salah satu tersangka adalah pemain lama.
Polda Bali beberkan penetapan tersangka mafia solar di Gudang Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Denpasar, Selasa (30/12). Salah satu tersangka adalah pemain lama.

Radarbadung.jawapos.com– Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Denpasar akhirnya dibeberkan ke publik.

Polda Bali resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penggerebekan gudang penimbunan solar subsidi di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan.

Modusnya terbilang rapi, solar subsidi diborong dari SPBU, ditimbun, lalu “disulap” menjadi BBM industri demi mendapatkan keuntungan miliaran rupiah.

Pelaku kejahatan ini disebut inisial NN, 54, direktur sekaligus pemilik gudang.
 
NN menjalankan bisnis haram yang merugikan negara dan masyarakat luas ini bersama empat anak buahnya I Made Adi Suryanegara, 48, I Nengah Dirka alias Goler, 44, I Made Agus Gora Wirawan, 38, dan Edwardus Anugrah Hambur, 26. 
 
Baca Juga: Maling Bermobil Dibekuk Polisi, Beraksi di Empat TKP Wilayah Badung
 
Pengungkapan perkembangan kasus ini dipaparkan langsung Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Teguh Widodo, S.I.K., M.M., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, SIK., saat konferensi pers di lokasi gudang, Selasa (30/12).
 
Namun, dari lima tersangka, hanya dua orang yakni ND dan AG yang dihadirkan. “Tiga tersangka lainnya sudah kami panggil dua kali. NN dan MA beralasan sakit, sementara ED tidak memberikan keterangan yang jelas. Pada pemanggilan berikutnya, setelah diperiksa akan langsung kami lakukan penahanan,” tegas Kombes Teguh.
 
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali terkait dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar subsidi.
 
Pada Jumat (12/12) sekitar pukul 17.00 WITA, petugas mencurigai sebuah mobil Isuzu Panther yang melaju menuju kawasan gudang.
 
Setelah dihentikan, diketahui kendaraan yang dikemudikan ED telah dimodifikasi dengan tambahan tangki khusus pengangkut solar.
 
“Pengemudi mengaku solar tersebut dibeli dengan cara berkeliling ke sejumlah SPBU di wilayah Denpasar dan Badung, lalu dikirim ke gudang usaha,” ungkap Kombes Teguh.
 
Petugas kemudian masuk ke gudang dan menemukan hampir 10 ribu liter solar subsidi.
 
Selain itu, turut diamankan tiga unit truk tangki BBM bertuliskan perusahaan berkapasitas 5.000 liter, salah satunya berisi solar serta enam tandon penyimpanan dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter.
 
Awalnya, lima orang yang diamankan masih berstatus saksi dan dipulangkan. Namun, setelah pemeriksaan lanjutan, penyidik menetapkan kelimanya sebagai tersangka. 
 
Baca Juga: Tarif Air Naik, Dewan Ingatkan Kualitas Pelayanan Harus Ditingkatkan
 
Hingga kini, baru dua tersangka yang ditahan, sementara tiga lainnya mangkir dari panggilan.
 
“NN adalah pemilik gudang, penanggung jawab penuh sekaligus pendana. Empat lainnya berstatus karyawan,” jelasnya.
 
Modus yang digunakan terbilang rapi. Para pelaku berlindung di balik nama usaha yang tercatat sebagai agen resmi BBM industri dan telah bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga selama lebih dari lima tahun. 
 
Namun dibalik legalitas itu, solar subsidi disulap menjadi solar industri dan dijual ke konsumen, termasuk kapal pinisi wisata.
 
Solar subsidi dibeli dari SPBU seharga Rp 6.500 per liter, kemudian dijual ke gudang seharga Rp 10.000 per liter, dan kembali dipasarkan ke konsumen dengan harga Rp 13.000 per liter.
 
Padahal, harga resmi solar industri berada di kisaran Rp 21.000 per liter. “Dalam sehari mereka bisa mengumpulkan sekitar satu ton solar subsidi. Praktik ini berjalan kurang lebih enam bulan,” beber Kombes Teguh.
 
Para karyawan menerima upah Rp 100 ribu setiap kali bongkar muat BBM. Salah satu tersangka, ND, diketahui merupakan residivis kasus pidana lain.
 
Dari hasil kejahatan tersebut, komplotan ini diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 4,896 miliar.
 
Polda Bali kini mendalami aliran dana hasil kejahatan tersebut dan membuka peluang penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 
 
Sementara itu, ribuan liter BBM yang diamankan akan dititipkan di tempat sesuai standar, sebagian diuji laboratorium, dan sisanya dilelang dengan hasil disita untuk negara.
 
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.
 
"Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar," pungkasnya. 
 
Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga turut angkat bicara menyikapi terbongkarnya praktik mafia solar tersebut.
 
Region Manager Corporate Sales Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga, Pande Made Andi Suryawan, membenarkan bahwa usaha ini memang tercatat sebagai agen resmi BBM industri.
 
Namun demikian, gudang yang digerebek aparat kepolisian di kawasan Suwung dipastikan tidak memiliki legalitas dari Pertamina.
 
Baca Juga: TPA Suwung Ditutup Permanen Maret 2026, Sampah Denpasar- Badung Dibuang ke Bangli
 
Dijelaskan, perusahaan ini memang agen resmi BBM industri yang bertugas menyalurkan BBM ke konsumen industri.
 
"Tetapi gudang yang digunakan dalam kasus ini tidak terdaftar di Pertamina, sehingga statusnya ilegal,” tegas Pande.
 
Ia menjelaskan, dalam kondisi normal usaha ini tercatat mampu melakukan pembelian BBM industri hingga sekitar 1.000 kiloliter atau setara 1 juta liter per bulan. 
 
Adapun wilayah operasional perusahaan tersebut mencakup seluruh Bali, dengan pangsa pasar terbesar berada di kawasan Pelabuhan Benoa yang didominasi kebutuhan sektor industri dan pelayaran.
 
Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Alih-alih menyalurkan BBM industri sesuai peruntukan, perusahaan tersebut diduga kuat melakukan praktik curang dengan membeli BBM bersubsidi dari sejumlah SPBU, kemudian menjualnya kembali seolah-olah sebagai BBM industri.
 
“Tindakan ini jelas melanggar aturan dan merugikan negara. Solar subsidi tidak boleh diperjualbelikan untuk kebutuhan industri maupun kapal wisata,” tegasnya.
 
Terkait dugaan keterlibatan SPBU, Pande menegaskan pihak Pertamina Patra Niaga tidak akan tinggal diam.
 
Evaluasi dan pendalaman terhadap SPBU-SPBU yang menjadi pemasok solar subsidi tengah dilakukan untuk memastikan apakah penjualan tersebut dilakukan secara sengaja atau akibat kelalaian.
 
Jika terbukti ada unsur kesengajaan, tentu akan ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif hingga pemutusan hubungan kerja sama.
 
Pertamina juga memastikan akan memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Bali.
 
"Ya, agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan penyaluran subsidi benar-benar tepat sasaran," tutupnya.***
Editor : Donny Tabelak
#PT Pertamina Patra Niaga #Nyoman Tompel #bbm subsidi #polda bali #solar