Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Pinjam Mobil lalu Digadaikan, Warga Banyuasri Dipenjara Tiga Tahun

Francelino Junior • Senin, 5 Januari 2026 | 12:05 WIB

Ilustrasi, Made Agus Astrawan alias Agus Kutang, 48, warga Kelurahan Banyuasri, Buleleng kini harus tinggal di penjara selama tiga tahun. Ini akibat ulahnya melakukan penipuan.
Ilustrasi, Made Agus Astrawan alias Agus Kutang, 48, warga Kelurahan Banyuasri, Buleleng kini harus tinggal di penjara selama tiga tahun. Ini akibat ulahnya melakukan penipuan.

Radarbadung.jawapos.com- Made Agus Astrawan alias Agus Kutang, 48, warga Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng kini harus tinggal di penjara selama tiga tahun.

Ini akibat ulahnya melakukan penipuan, karena menggadai mobil yang dipinjamnya.

Putusan ini diterimanya dalam sidang yang dipimpin Rastra Dhika Irdiansyah didampingi I Gusti Ngurah Hady Purnama Putera dan Fachrun Nurrisya Aini sebagai hakim anggota, di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Rabu, 24 Desember 2025. Majelis hakim menyatakan, terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama tiga tahun,” vonis majelis hakim, sesuai dengan surat putusan yang diterima wartawan pada Minggu kemarin (4/1).

Diketahui kalau peristiwa yang menyeret Agus Kutang, berawal dari peminjaman mobil Daihatsu Grand Max nomor polisi (nopol) DK 8922 UC pada Januari 2025.

Kepada pemiliknya, terdakwa mengaku akan menyewa kendaraan tersebut selama satu bulan.

Pada Februari 2025, ia membayar uang sewa mobil sekaligus menyampaikan keinginannya untuk meminjam kembali kendaraan, selama satu bulan kedepan.

Lalu pada akhir bulan, pemilik mengatakan kepada Agus Kutang, kalau mobil itu akan digunakan. Namun terdakwa berkelit dan mengatakan kendaraan masih digunakan.

”Setelah didesak pada 5 April 2025 sekitar pukul 14.24 Wita, Agus Kutang lalu menghubungi korban dan mengaku sudah menggadaikan mobil Daihatsu Grand Max nopol DK 8922 UC tersebut ke seseorang. Sehingga kerugiannya sekitar Rp180 juta,” ungkap Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu I Ketut Yulio Saputra kemarin.***

Editor : Donny Tabelak
#Gadaikan Mobil #Banyuasri #pn singaraja #penipuan