Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Selundupkan Hampir 2 Kilogram Narkotika Golongan 1 ke Bali, WN Ukraina Terancam Seumur Hidup

Maulana Sandijaya • Selasa, 6 Januari 2026 | 15:53 WIB
Kateryna Vakarova saat menjalani sidang di PN Denpasar, Selasa (6/1).
Kateryna Vakarova saat menjalani sidang di PN Denpasar, Selasa (6/1).
 
 
Radarbadung.jawapos.com- Masker tidak pernah lepas dari wajah Kateryna Vakarova selama menunggu panggilan majelis hakim PN Denpasar, Selasa (6/1).
 
Perempuan berkewarganegaraan Ukraina itu didakwa menyelundupkan hampir 2 kilogram narkotika golongan I jenis 4-CMC saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, Minggu, 3 Agustus 2025.
 
Meski terancam pidana penjara maksimal seumur hidup, Kateryna tetap tenang. Perempuan 21 tahun yang mengaku kesehariannya bekerja di salon itu juga tidak keberatan terhadap dakwaan jaksa. 
 
”Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Terdakwa dan tim kuasa hukumnya menerima dakwaan kami,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara. 
 
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 01.00 Wita ketika pesawat Qatar Airways QR260 rute Warsawa–Doha–Denpasar yang ditumpangi terdakwa mendarat di Bali.
 
Saat pemeriksaan barang bawaan melalui mesin X-ray, petugas Bea Cukai melakukan penegahan terhadap satu koper berwarna merah muda merek Lucky Bird milik terdakwa. 
 
Baca Juga: Dari Kasus Penembakan WN Australia di Bali, Dua Eksekutor Ngaku Disuruh Tagih Utang
 
Hasil pindai menunjukkan adanya sejumlah kemasan mencurigakan. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 12.00 Wita, petugas BNNP Bali datang ke terminal untuk melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan terhadap terdakwa. 
 
”Dari koper yang dibawa terdakwa ditemukan enam kemasan berisi padatan putih narkotika golongan I jenis 4-CMC atau dikenal juga sebagai 4-chloromethcathinone (klefedron) atau blue safir, serbuk atau cairan berwarna biru yang dapat menyebabkan halusinasi dan paranoia,” bener JPU Dipa.
 
Barang-barang tersebut dikemas dalam berbagai wadah, mulai dari kotak kaleng hingga toples, dengan total 2.120 gram bruto atau 1.991,25 gram netto.
 
Terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut setelah berkomunikasi via ponsel iPhone 12 melalui aplikasi OLX dengan seseorang yang tidak dikenalnya secara langsung. 
 
Terdakwa sesampainya di Bali diarahkan untuk mengambil koper berwarna merah muda di terminal, lalu membawanya keluar bandara sambil menunggu instruksi lanjutan.
 
"Terdakwa mengaku diminta menyerahkan koper tersebut kepada seseorang di Denays Guest House, Jimbaran," ungkap JPU.
 
Terdakwa berdalih bahwa ia tidak mengetahui siapa pemilik barang dan tidak tahu siapa yang memasukkan paket-paket itu ke dalam koper.
 
Ia juga mengatakan baru sekali membawa barang serupa dan dijanjikan imbalan sekitar 500 dolar AS atau sekitar Rp 8 juta dari pihak yang menghubunginya melalui OLX.
 
Seluruh barang bukti kemudian diuji oleh Laboratorium Forensik berdasarkan Surat Kepala BNNP Bali Nomor R/410/VIII/BNNP Bali dan Berita Acara Pemeriksaan Labfor Nomor 1152/NNF/2025 tertanggal 4 Agustus 2025.
 
Lima plastik klip sampel dari setiap kemasan terbukti mengandung 4-CMC yang terdaftar sebagai narkotika golongan I nomor urut 104 sesuai Lampiran Permenkes No. 7 Tahun 2025.
 
Sementara sampel urine Vakarova dinyatakan negatif narkotika dan psikotropika.
 
Perbuatannya terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (2) atau alternatif Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Dengan ancaman pidana paling ringan 5 tahun dan paling berat 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp 800 juta atau paling banyak Rp 10 miliar.***
Editor : Donny Tabelak
#halusinasi #PN Denpasar #penyelundupan narkotika #wna ukraina #bandara ngurah rai #Blue Safir