Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Dua Jambret Lintas Kabupaten di Bali Ditangkap, Korban Terakhir WN Uzbekistan

Zulfika Rahman • Rabu, 7 Januari 2026 | 08:05 WIB
Dua pelaku jambret saat ditangkap Jajaran tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem.
Dua pelaku jambret saat ditangkap Jajaran tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem.

Radarbadung.jawapos.com- Komplotan jambret lintas kabupaten yang meresahkan akhirnya dibekuk.

Komplotan jambret ini dibekuk setelah melakukan aksinya di sejumlah kabupaten. Seperti Denpasar, Badung, Gianyar, Klungkung dan Karangasem.

Korban terakhir yakni WNA asal Uzbekistan. Kejadiannya beberapa waktu lalu. Saat itu WNA berinisial IF itu sedang berkendara menuju Pantai Padangbai.

Setibanya di Jalan Raya Denpasar-Padangbai, tepatnya di kawasan BTN Tengading, Desa Antiga, motor korban tiba-tiba dipepet dan ditabrak dari arah kiri oleh dua pria tak dikenal.

Benturan keras tersebut menyebabkan korban terjatuh. Memanfaatkan situasi korban dalam kondisi terjatuh, para pelaku dengan cepat merampas handpone milik korban yang terpasang di holder spion motor.

Usai berhasil menggasak barang korban, kedua pelaku kabur meninggalkan lokasi. 

Kejadian itu membuat jajaran tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem melakukan upaya penyelidikan. Dengan sejumlah petunjuk, akhirnya polisi berhasil mengungkap para pelaku.

Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, pada Selasa (6/1) mengungkapkan, dari hasil penyelidikan intensif kepolisian, polisi terlebih dulu menangkap satu pelaku berinisial INB.

Pria 26 tahun tersebut ditangkap di wilayah Denpasar. Dari penangkapan INB, akhirnya polisi mendapat info keberadaan satu pelaku yang berinisial IWG.

IWG ditangkap di rumahnya di wilayah Banjar Dinas Munti Gunung, Kecamatan Kubu.

”Dua pelaku spesialis jambret lintas kabupaten berhasil diringkus di lokasi berbeda setelah sempat buron selama beberapa bulan,” kata AKBP Joseph Edward Purba.

Kedua pelaku kata Kapolres Karangasem, tidak hanya beraksi di satu titik, melainkan spesialis lintas kabupaten yang telah lama melakukan aksi penjambretan.

”Wilayah operasinya di Badung, Denpasar, Klungkung, Gianyar dan Karangasem,” bebernya. 

Joseph Edward Purba menambahkan, saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya.

Selanjutnya kedua pelaku dibawa menuju Mapolres Karangasem untuk dilakukan upaya hukum lebih lanjut.

”Para pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,“ jelasnya. 

Atas kejadian ini, Joseph Edward Purba mengimbau kepada masyarakat dan wisatawan untuk selalu waspada saat membawa barang berharga di perjalanan.

Hindari memasang handphone pada holder motor yang mencolok yang dapat memancing aksi kejahatan.***

Editor : Donny Tabelak
#pantai padangbai #WNA uzbekistan #polres karangasem #jambret ditangkap