Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Heboh! Seorang Wanita Dewasa Aniaya Bocah Didepan Ayah Kandung, Diduga Tak Terima Disebut Pelakor

Andre Sulla • Jumat, 9 Januari 2026 | 16:12 WIB
Wanita Dewasa berinisial NKI alias Ketut Indah jambak dan cakar anak dibawah umur di Denpasar Barat.
Wanita Dewasa berinisial NKI alias Ketut Indah jambak dan cakar anak dibawah umur di Denpasar Barat.

Radarbadung.jawapos.com – Dugaan kekerasan terhadap anak kembali terjadi di kota Denpasar.

Seorang bocah perempuan dilaporkan menjadi korban penganiayaan di depan Toko SMS Stationary & Printing, Jalan Dam Tukad Badung, Denpasar Barat Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Sabtu pagi (3/1/2026) sekitar pukul 08.30 WITA.

Ironisnya, pelaku yang dilaporkan merupakan perempuan dewasa itu diduga kuat pacar sang ayah yang diduga emosi setelah dikatain pelakor oleh sang anak.

Informasi yang dihimpun, kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur ini bermula saat anak diantar oleh ayah kandungnya untuk mengikuti latihan silat.

Namun ditengah perjalanan, sang ayah mendapat telepon dari terlapor berinisial NKI alias Ketut Indah. Keduanya pun sepakat bertemu di lokasi kejadian.

Saat baru bertemu, korban ditegur oleh terlapor agar tidak lagi mengucapkan kata “pelakor”.

Teguran tersebut berujung pada aksi kekerasan.

Terlapor diduga langsung menjambak rambut, mencakar pipi kiri, hingga meremas mulut korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores dan luka cakar di bagian pipi kiri.

Atas peristiwa itu, pihak keluarga tidak terima dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Dalam laporannya, pelapor menjerat terlapor dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 80, serta perubahan kedua UU Perlindungan Anak melalui UU Nomor 17 Tahun 2016.

"Ya, kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polresta Denpasar," beber sumber petugas, Jumat (9/01/2025).

Tentunya telah tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali.

Pelapor atas nama Ni Nyoman Kapul, 42, ibu kandung korban.

Terpisah Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, SH, MH, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan kasus kini dalam penanganan aparat penegak hukum.

Polisi masih mendalami keterangan saksi-saksi serta menunggu hasil pemeriksaan lanjutan guna mengungkap secara utuh peristiwa tersebut.

" Benar, kasus tersebut masih dalam penyelidikan unit PPA, " jelas Kasi humas.*** 

Editor : Donny Tabelak
#polresta denpasar #pelakor #penganiayaan anak