Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Tok! Kakek Penjual Sate Diganjar 7,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Maulana Sandijaya • Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:54 WIB
Museki tertunduk lesu. Pria 58 tahun asal Madura, Jawa Timur, itu dijatuhi pidana penjara selama 7,5 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar yang diketuai I Wayan Suarta.
Museki tertunduk lesu. Pria 58 tahun asal Madura, Jawa Timur, itu dijatuhi pidana penjara selama 7,5 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar yang diketuai I Wayan Suarta.

Radarbadung.jawapos.com– Museki tertunduk lesu. Pria 58 tahun asal Madura, Jawa Timur, itu dijatuhi pidana penjara selama 7,5 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar yang diketuai I Wayan Suarta.

Museki terbukti bersalah menguasai narkotika jenis sabu seberat 299,8 gram netto.

Selain pidana badan, Museki yang kesehariannya bekerja sebagai dagang sate ayam di Lombok Barat, NTB, itu juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.

Hukuman hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Bali, I Ketut Sujaya, yang sebelumnya menuntut 8,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Pertimbangan meringankan hakim yaitu terdakwa jujur, mengakui perbuatannya, menyesal, dan berusia lanjut.

Usai menjatuhkan vonis, hakim mempersilakan terdakwa konsultasi dengan penasihat hukumnya, Putu Kakoi Adi Surya. Cukup lama terdakwa tercenung.

Setelah dinasehati pengacaranya, Museki akhirnya menerima putusan hakim.

”Semua sudah terjadi. Jadikan ini pelajaran hidup. Jangan diulangi lagi,” ujar hakim Suarta.

Tak heran jika Suarta menasehati terdakwa. Pasalnya, kasus yang melilit terdakwa tak ubahnya sebuah ironi.

Terdakwa dititipi temannya sabu-sabu dengan iming-iming uang Rp 1 juta.

Upah tersebut digunakan terdakwa memesan tiket bus dari Surabaya ke Lombok.

Terdakwa bertujuan balik merantau ke Lombok.

”Jangan mudah percaya dengan orang, walaupun teman sendiri. Harus hati-hati,” tegas hakim yang juga jubir PN Denpasar itu.

Museki ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali pada Senin, 23 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 Wita.

Penangkapan dilakukan di halaman parkir Desa Budaya Kertalangu, Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Timur.

Petugas meghentikan bus Titian Mas rute Surabaya–Lombok yang melintas di lokasi tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang, petugas menemukan sebuah tas jinjing warna hijau bermotif kotak-kotak yang disimpan di bawah kursi penumpang dan diakui sebagai milik Museki.

Di dalam tas tersebut ditemukan tiga plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, dibalut tisu, dengan berat keseluruhan 299,8 gram netto.

Petugas juga mengamankan sebuah telepon genggam merek Tecno Spark, tiket bus atas nama Museki rute Surabaya–NTB, serta uang tunai Rp580 ribu yang ditemukan di dalam dompet terdakwa.

Museki mengaku sabu tersebut dititipkan oleh seseorang bernama Muksin saat dirinya berada di Bangkalan, Madura.

Paket sabu itu rencananya akan diambil kembali oleh Muksin setelah Museki tiba di Lombok.

Terdakwa mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut karena membutuhkan uang untuk kembali ke Lombok.

Usai sidang, terdakwa berdiri sambil menyandar ke tembok dengan tatapan kosong. Lamunannya buyar setelah pengawal tahanan datang memborgol kedua tangannya dan membawanya ke tahanan.***

Editor : Donny Tabelak
#PN Denpasar #narkoba #madura #penjual sate #sabu