Radarbadung.jawapos.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan memastikan kasus korupsi LPD Desa Adat Pacung, Desa Senganan, Penebel, Tabanan dalam waktu dekat segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah merampungkan proses pemberkasan kasus korupsi yang mengakibat kerugian negara sekitar Rp 429,7 juta.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan I Made Santiawan mengungkapkan, berkas perkara korupsi pada LPD Desa Adat Pacung dengan tersangka inisial MS Ketua LPD, masih dirampungkan dan berproses di JPU saat ini.
"Kemungkinan berkas perkara kami limpahkan ke PN Tipikor Denpasar Minggu depan. Karena berkas hampir rampung, agar segera dapat disidangkan," kata Santiawan, Selasa kemarin (13/1).
Ia menegaskan dalam kasus korupsi penyelewengan di LPD Desa Adat Pacung belum ada tambahan saksi yang dilakukan pemeriksaan.
Saat ini setidaknya 42 saksi yang diperiksa, termasuk satu orang saksi ahli.
Sebanyak 42 orang saksi tersebut mulai dari tersangka sendiri, nasabah hingga pengurus LPD lainnya. Sementara barang bukti sendiri berupa dokumen keuangan LPD.
Baca Juga: Wisatawan Asing Sering Berulah di Bali, Asosiasi Diharapkan Terima Wacana Pembatasan Jumlah Uang
"Semua saksi menurut kami itu sudah cukup. Tinggal merampungkan proses berkas perkara saja," jelasnya.
Disinggung soal apakah ada niat dari tersangka MS untuk melakukan pengembalian kerugian keuangan negara. Sejauh ini tersangka MS belum melakukan pengembalian.
Akan tetapi sembari berjalan proses persidangan kasus ini, pihaknya bersama tim JPU akan menelusuri aseT-aset yang dimiliki tersangka MS.
"Sambil jalan kami masih telusuri aset tersangka," ucapnya.
Soal dakwaan tersangka MS, Tim JPU masih mempelajari dan butuh kehatian-hatian. Mengingat adanya perubahan masa transisi KUHP menjadi KUHAP yang baru.
"Jadi kami masih hati-hati dalam menyusun surat dakwaannya," tandasnya.
Seperti diketahui kasus korupsi pada LPD Desa Adat Pacung berhasil dibongkar Kejari Tabanan pada 30 Desember 2025 lalu. Dimana Kejari Tabanan menetapkan Ketua LPD inisial MS sebagai tersangka.
Modus korupsi yang dilakukan tersangka MS cukup sistematis.
Dana kas LPD dipakai untuk membayar cicilan kredit pribadi di Bank BPD Bali.
Tersangka MS diketahui memiliki pinjaman mencapai ratusan juta rupiah. Uang ratusan juta tersebut digunakan untuk untuk peternakan ayam dan babi.
Namun karena usahanya gagal tidak berjalan. Dimana MS berkewajiban membyar kredit bank, justru uang LPD digunakan untuk membayar angsuran kredit bank.
Akibat membuat kondisi keuangan LPD Desa Adat Pacung Kolaps, dengan uang LPD yang digunakan MS sebesar Rp 429,7 juta.***