Radarbadung.jawapos.com- Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar lakukan gebrakan awal tahun 2026.
Dalam dua pekan terakhir, polisi berhasil membongkar enam kasus peredaran narkoba dan mengamankan tujuh orang pengedar, dua diantaranya merupakan residivis kasus serupa.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 278,07 gram sabu-sabu, 362 butir ekstasi, dan 53 gram ganja.
Jumlah bb ini diyakini mampu menyelamatkan sedikitnya 4.000 jiwa dari jerat narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, mengungkapkan bahwa pola peredaran narkoba yang dijalankan para pelaku masih menggunakan sistem jaringan terputus.
Para tersangka hanya berperan sebagai eksekutor lapangan dan tidak saling mengenal pengendali utama.
Baca Juga: Status Tersangka Digugat, Polda Bali Tegaskan Penetapan Tersangka Kepala BPN Bali Sesuai SOP
“Pengendalinya masih kami kejar. Para tersangka hanya tahu nama panggilan, tidak pernah bertemu langsung,” tegas Akbar, Rabu (14/1).
Pengungkapan terbesar terjadi di wilayah Sidakarya.
Polisi menangkap MS, 47, di kamar kosnya dengan barang bukti 53 paket sabu seberat 125,25 gram dan 52 butir ekstasi.
Kepada penyidik, MS mengaku bekerja atas perintah pengendali berinisial “Coco” dengan upah Rp 50 ribu per paket sabu yang terjual.
Kasus lain terungkap di Ubung. Polisi kembali mengamankan pengedar berinisial MS, 32, dengan barang bukti 103 gram sabu dan 47,5 gram ganja.
Tersangka mengaku menerima barang dari pengendali bernama “Kucing”, dengan upah Rp 100 ribu per gram sabu yang berhasil diedarkan.
Sementara itu, di kawasan Pura Demak, petugas meringkus dua perempuan, SU, 40, residivis kasus narkoba tahun 2019 dan GN, 53.
Dari kamar kos keduanya, polisi menyita 304 butir ekstasi, 17 gram sabu, serta 5,58 gram ganja.
“Keduanya bekerja untuk dua pengendali berbeda, yakni ‘Koko’ dan ‘Bli’. Perannya terbagi, SU bertugas mengemas, sementara GN mengantar barang,” ungkap Akbar.
Pengungkapan berikutnya terjadi di Dalung, Sidakarya, dan Muding Kaja. Di Dalung, tersangka AP diamankan dengan 12,49 gram sabu.
Di Sidakarya, MA kedapatan membawa 28 paket sabu seberat 9,9 gram yang disembunyikan di jok sepeda motor.
Sedangkan di Muding Kaja, residivis DD kembali ditangkap dengan 9,98 gram sabu dan 6 butir ekstasi, yang diperoleh dari paket kiriman kurir travel asal Jimbaran.
Akbar menegaskan, seluruh tersangka merupakan pengedar aktif, bukan pengguna.
Mereka dijerat Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun, serta Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman tambahan 4 hingga 12 tahun penjara.
“Penindakan akan terus kami lakukan. Denpasar tidak boleh menjadi ladang subur peredaran narkoba,” tegas Akbar.***