Radarbadung.jawapos.com – Pemuda inisial MRH, 21, berurusan dengan hukum.
Pria asal Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, ini di tangkap karena mencuri motor Yamaha Nmax milik tetangga kos bernama Made Widi Darma Yasa, 20.
Peristiwa pencurian itu terjadi di kawasan Jalan Akasia XVI Gang Pisang, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur.
Aksi itu dilakukan dengan mudah karena kunci motor dan kunci kamar kos dibiarkan nyantol di pintu.
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP.B/76/XII/2025/SPKT Unit Reskrim Polsek Dentim, tertanggal 25 Desember 2025.
Korbannya, Made Widi Darma Yasa seorang karyawan swasta yang tinggal di lokasi kejadian.
Kasi Humas Polresta Denpasar IPTU I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, peristiwa bermula saat korban pulang kerja pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 00.15 WITA.
Ia memarkir sepeda motor Yamaha Nmax warna putih bernomor polisi DK 4456 UAH di area parkir kos dalam kondisi tidak terkunci.
“Korban naik ke kamar dan tanpa disadari kunci motor sekaligus kunci kamar kos masih tergantung di pintu,” ungkap IPTU Adi Saputra Jaya, Rabu (14/01/2025).
Lebih lanjut dikatakan, keesokan paginya sekitar pukul 06.50 Wita, korban dikabari temannya bahwa sepeda motor sudah tidak ada di tempat.
Setelah dicek, motor benar-benar raib. Dirinya baru menyadari kelalaiannya dan langsung melapor ke Polsek Dentim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Nyoman Agus Putra Ardiana melakukan penyelidikan intensif.
Polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Gilimanuk 22 Desember 2025 malam.
“Pelaku berhasil diamankan dengan bantuan personel Polsek Gilimanuk beserta barang bukti sepeda motor curian, kemudian dibawa ke Polsek Dentim untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Hasil interogasi mengungkap, MRH tidak hanya sekali beraksi. Diakui telah dua kali melakukan pencurian.
Selain mencuri Yamaha Nmax milik korban, pelaku juga mengambil sebuah handphone Oppo warna hitam dan uang tunai Rp 800 ribu dari dalam kamar kos.
Tak berhenti di situ, lelaki tersebut juga mengaku membobol sebuah counter di wilayah Mengwi, Badung.
Dari aksi tersebut, menggondol lima unit handphone berbagai merek serta satu unit laptop Acer, dengan cara merusak rolling door menggunakan besi.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit Yamaha Nmax DK 4456 UAH, satu unit handphone Oppo, serta sisa uang tunai Rp 10 ribu.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 21 juta.
Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Polisi menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat terbuka guna menghindari aksi kriminal serupa," pungkasnya.***