Radarbadung.kawapos.com - Seorang ayah kandungdi kabupaten Jembrana Bali, tega melakukan perbuatan cabul terhadap putrinya sendiri yang masih berusia 3 tahun.
Akibat perbuatanya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Terdakwa dinilai terbukti bersalah melalukan pelanggaran pasal 418 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul.
”Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Empu Guana Pura.
Karena status hubungan terdakwa dengan korban ayah dan anak, hal tersebut yang memberatkan tuntutan terdakwa.
Korban masih anak di bawah umur, belum memiliki kematangan fisik dan psikologis untuk melindungi diri, sehingga perbuatannya berdampak berat terhadap tumbuh kembang korban.
”Terdakwa sebagai ayah, orang tua kandung yang semestinya melindungi,” ungkapnya.
Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindakan cabul dengan cara menyentuh bagian vital korban dengan jari.
Perbuatan dilakukan saat rumah sepi, karena terdakwa hanya tinggal berdua dengan korban sejak berpisah dengan ibu korban.
Perbuatan terdakwa terungkap setelah korban mengadu kepada ibunya, bahwa saat tinggal dengan ayahnya dicabuli. Sehingga kasus ini dilaporkan kepada Polres Jembrana.***
Editor : Donny Tabelak