Liburan di Bali Berujung Bui, Mahasiswa dan Pegawai Hotel Kompak Bobol Konter HP
I Wayan Widyantara• Selasa, 20 Januari 2026 | 17:16 WIB
Alberto Jestin Kasmuni dan Oskar US Panyongang kenakan pakaian tahanan. Mereka ditangkap polisi karena mencuri di Bali.
Radarbadung.jawapos.com– Liburan di Pulau Dewata yang seharusnya menyenangkan berakhir di balik jeruji besi bagi dua pemuda asal Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur.
Alberto Jestin Kasmuni dan Oskar US Panyongang ditangkap polisi karena membobol konter ponsel di kawasan Denpasar Barat. Aksi keduanya sempat terekam kamera CCTV dan menjadi viral di media sosial.
Peristiwa pencurian terjadi di Konter HP Jujur Store, Jalan Gunung Soputan Nomor 35, Pemecutan, Denpasar Barat, pada Jumat, 9 Januari 2025.
Dari laporan korban, Hafiz Fatureza, diketahui enam unit ponsel berbagai merek raib digondol pelaku.
”Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan enam unit ponsel dengan nilai cukup besar," ujar AKP I Wayan Juwahyudhi, Wakil Kasatreskrim Polresta Denpasar, saat konferensi pers yang didampingi Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Kasi Humas Polresta Denpasar, Selasa, 19 Januari.
Barang bukti yang diamankan polisi terdiri atas satu unit iPhone 14, tiga unit iPhone 11, satu unit iPhone 13 Pro Max, serta satu unit Xiaomi 15 Ultra warna silver. Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan dengan cukup rapi dan terencana.
Kedua pelaku memanjat kanopi toko, kemudian masuk melalui lantai dua dengan membuka pintu. Dari sana, mereka turun ke lantai satu tempat ponsel disimpan.
Alberto bertugas mengambil ponsel, sementara Oskar mencabut kabel CCTV. Dalam rekaman video yang viral, keduanya tampak sempat mengecek posisi kamera pengawas sebelum melancarkan aksinya. Setelah itu, mereka kembali ke lantai dua dan kabur meninggalkan lokasi.
Meski terkesan mulus, polisi tidak butuh waktu lama untuk meringkus keduanya. Tim Opsnal Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku di sebuah kos yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
”Mereka tinggal di kos dekat konter, sehingga bisa memantau situasi sekitar," tambah Juwahyudhi.
Seluruh barang bukti ponsel curian berhasil diamankan karena pelaku belum sempat menjualnya.
Dari pemeriksaan, diketahui Alberto adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Surabaya yang tengah berlibur di Bali.
Sementara Oskar bekerja sebagai pegawai hotel di Pulau Dewata. Keduanya memiliki hubungan keluarga dan tinggal bersama di kos tersebut.
Motif pencurian diduga karena desakan kebutuhan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Kasus ini menjadi peringatan bagi wisatawan maupun pekerja di Bali agar selalu menjaga etika dan menghindari tindakan kriminal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.***