Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Pesta Arak Sambil Bermain Domino, Warga Desa Madenan Tega Habisi Teman Sendiri

Francelino Junior • Senin, 26 Januari 2026 | 09:05 WIB

 

Gede Suasta alias De Boy di Polsek Tejakula pasca peristiwa domino maut yang menewaskan temannya, Nyoman Sukasna alias Man Kana. Kini ia dipenjara 12 tahun.
Gede Suasta alias De Boy di Polsek Tejakula pasca peristiwa domino maut yang menewaskan temannya, Nyoman Sukasna alias Man Kana. Kini ia dipenjara 12 tahun.

 

Radarbadung.jawapos.com- Gede Suasta alias De Boy, 49, warga Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng kini harus mendekam di dalam penjara selama 12 tahun.

Ini buntut kasus domino maut yang melibatkannya, hingga menyebabkan satu orang tewas di rumah terdakwa pada Selasa, 17 Juni 2025 malam.

Sidang putusannya dipimpin Yakobus Manu sebagai hakim ketua, didampingi Zou Gemilang Consuelo Gultom dan Azizah Amalia sebagai hakim anggota.

Sidangnya dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Selasa lalu (19/1). Majelis hakim menyatakan De Boy terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan, sesuai dengan Pasal 338 KUHP.

PN Singaraja juga menetapkan barang bukti berupa masing-masing satu kemeja berlumuran darah, kain sarung berlumuran darah, pisau sepanjang 37 centimeter, botol berisi bercak darah, satu set kartu domino, dan gelas sloki aluminium dirampas untuk dimusnahkan.

”Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” vonis majelis hakim, sesuai dengan surat putusan yang diterima pada Minggu (25/1).

Dalam perkara ini, majelis hakim PN Singaraja dan JPU Kejari Buleleng kompak dan sepakat.

Tuntutan yang disampaikan jaksa dengan putusan majelis hakim, tidak ada perbedaan.

Meski begitu majelis hakim menilai, selama persidangan terdakwa bersikap sopan, jujur, menyesali perbuatannya. Apalagi De Boy belum pernah dipidana.

Sedangkan faktor yang memberatkan hukumannya, yakni korban merupakan teman terdakwa.

Perbuatannya menimbulkan kesedihan dan trauma bagi keluarga korban. Sebelum terjadi penusukan, De Boy minum minuman keras.

”Terdakwa tidak berusaha menghindari perkelahian dengan korban. Malah pergi ke kamarnya dan mengambil pisau untuk menusuk korban,” ungkap majelis hakim melanjutkan keadaan yang memberatkan.

Peristiwa domino maut ini terjadi di rumah De Boy di wilayah Banjar Dinas Kelodan, Desa Madenan pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar 21.00 Wita.

Yang terlibat yakni Gede Suasta alias De Boy dengan Nyoman Sukasna alias Man Kana, 64. Sebelum insiden ini terjadi ada dua orang lain juga, yaitu Gede Sudarma alias Goyang dan Nyoman Darmada.

Mereka diketahui berkumpul sejak pukul 16.00 Wita. Arak pun dibeli sebagai penghangat suasana.

Saat itu, Goyang dan Darmada tengah bermain kartu domino, sedangkan De Boy dan Man Kana saling bergantian mengangkat sloki berisi arak.

Dua orang saksi itu kemudian pulang sekitar pukul 17.30 Wita, sehingga tersisa korban dan terdakwa saja.

Pukul 18.30 Wita, karena arak sudah habis, maka korban memberikan uang kepada terdakwa untuk membeli arak satu botol lagi.

Setelah dibeli, mereka kembali minum namun sambil bermain kartu domino. Ada kesepakatan diantara mereka yakni yang kalah minum satu sloki dan saling mengejek. 

Pukul 21.00 Wita, keduanya saling ejek. Man Kana akhirnya emosi dan memukul mata kanan De Boy. Aksi itu dibalas pukulan ke hidung korban. Mereka saling bergulat kemudian terdakwa dipiting lehernya lalu kepalanya dibenturkan ke tembok.

Hal itu membuatnya emosi, sehingga De Boy yang berhasil lepas dan pitingan Man Kana, langsung masuk ke dalam kamar dan mengambil pisau, selanjutnya menusuk korban.

Pisau itu sempat ditangkis Man Kana bahkan berusaha direbutnya. Terjadi rebutan pisau, membuat tangan De Boy terluka.

Setelah itu, dada korban ditusuk terdakwa. Tusukan di dada kiri itu diketahui menembus paru-paru. Man Kana langsung roboh bersimbah darah di teras rumah De Boy dan ditinggalkan tidur.

Rabu, 18 Juni 2025 sekitar 01.00 Wita, terdakwa terbangun dan keluar kamar melihat korban yang masih tergeletak. Dari pemeriksaannya, Man Kana sudah kaku.

De Boy lalu membuang barang bukti yang digunakan, kemudian mendatangi Darmada yang merupakan orang tuanya, lalu melaporkan ke bendesa adat, tak lama datang bhabinkamtibmas.

Tersangka pun mengakui perbuatannya dan mengamankannya ke Polsek Tejakula.***

Editor : Donny Tabelak
#Polres Buleleng #penikaman #Desa Madenan #pembunuhan #domino #arak #pn singaraja