Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Gelapkan Mobil Honda HRV, Wanita 25 Tahun Ini Tak Sesali Perbuatannya

Maulana Sandijaya • Rabu, 28 Januari 2026 | 17:05 WIB
Amanda Grassella menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa (27/1) kemarin.
Amanda Grassella menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa (27/1) kemarin.

Radarbadung.jawapos.com– Kasus penggelapan mobil Honda HRV senilai hampir setengah miliar rupiah yang menyeret nama Amanda Grassella memasuki babak tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih menyebut, perempuan 25 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 486 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1/2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Sebelum sampai tuntutan, JPU membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Pertimbangan memberatkan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi I Dewa Ketut Wasawa Kusuma mengalami kerugian sebesar Rp 480.800.000.

”Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya,” ujar JPU Saragih. 

 Baca Juga: Kecelakaan Maut di Labuan Sait, Dua Orang Terjepit Truk Tronton, 1 Tewas, 1 Selamat

Sementara pertimbangan meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan. 

”Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pada terdakwa Amanda Grassela dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2, 5 tahun),” tuntut JPU dari Kejari Denpasar itu. 

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi pengacaranya akan mengajukan pembelaan pekan depan. 

Perkara ini bermula pada Jumat, 11 Juli 2025, ketika terdakwa Amanda Grassella menyewa satu unit mobil Honda HRV warna putih 2024 bernomor polisi DK 1655 ACY melalui jasa rental Jio Transport Bali milik saksi I Gede Sudi Arsana.

Mobil tersebut diketahui milik korban I Dewa Ketut Wasawa Kusuma. 

Harga sewa mobil disepakati sebesar Rp800 ribu per hari dengan masa sewa lima hari atau total Rp4 juta.

Namun, terdakwa membayar uang muka Rp1 juta dan berjanji melunasi sisanya pada malam hari.

Baca Juga: Baru Keluar dari Bui, Mantan Napi Teroris Ini Kembali Dituntut 4 Tahun Penjara

Hingga batas waktu yang dijanjikan, sisa pembayaran tak kunjung dilunasi.

Belakangan terungkap, mobil tersebut tidak digunakan oleh customer seperti yang disampaikan terdakwa kepada pihak rental.

Mobil justru diserahkan kepada Bagus Made Putra Pardana alias Gusra, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ironisnya, identitas KTP yang digunakan dalam perjanjian sewa juga bukan milik pemakai mobil sebenarnya.

Karena tidak ada kejelasan pembayaran, pihak rental dan pemilik mobil sempat membatalkan sewa dan meminta mobil dikembalikan.

Namun, hingga dini hari, mobil tak ditemukan di lokasi villa tempat penyerahan awal. Hingga kini, mobil tersebut tak pernah dikembalikan.

Akibat peristiwa itu, korban I Dewa Ketut Wasawa Kusuma mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp480,8 juta.***

Editor : Donny Tabelak
#PN Denpasar #Kejari Denpasar #honda hrv #penggelapan mobil