Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Terungkap! Remaja Otaki Begal di Denpasar, Polisi Juga Amankan 4 Anak di Bawah Umur

I Wayan Widyantara • Jumat, 30 Januari 2026 | 15:03 WIB
Polisi mengungkap kasus begal di Denpasar, Bali, yang melibatkan remaja dan anak di bawah umur.
Polisi mengungkap kasus begal di Denpasar, Bali, yang melibatkan remaja dan anak di bawah umur.
 
Radarbadung.jawapos.com– Polsek Denpasar Barat mengamankan seorang remaja bernama Velexius Noronha,18, bersama empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) terkait kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di Jalan Buana Raya, Padangsambian, Denpasar Barat, Kamis (22/1/) sekitar pukul 03.25.
 
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Muammar,21, karyawan swasta yang saat kejadian dibonceng oleh temannya, Usep Mulyadi.
 
Kasus ini dilaporkan pada 26 Januari 2026 melalui LP/ B / 07 / I / 2025 / SPKT / POLSEK DENBAR / POLRESTA DENPASAR / POLDA BALI.
 
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Demiral Safriansyah, menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aksi kekerasan hanya karena merasa tidak terima ditatap oleh korban saat melintas di Jalan Mahendradata.
 
”Motif para pelaku adalah karena tersangka merasa tidak terima karena ditatap oleh korban saat melintas mengendarai sepeda motor,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (28/1) .
 
Peristiwa bermula ketika para pelaku pulang dari Pantai Kuta sekitar pukul 00.30.
 
Saat melintas di depan SPBU Mahendradata, Velexius melihat dua orang yang disebutnya menatap dirinya.
 
Pelaku kemudian mengajak rekan-rekannya mengejar korban hingga ke Jalan Buana Raya.
 
Setibanya di depan Apotek Nathan, pelaku utama menendang kaki korban sehingga kendaraan yang ditumpangi korban oleng ke pinggir jalan.
 
 
Setelah berhenti, korban langsung diserang oleh kelompok tersebut.
 
”Tersangka menendang korban satu kali. Kemudian salah satu ABH memukul kepala korban satu kali dan menendangnya dari belakang. Setelah korban jatuh, tersangka menarik baju korban hingga terjatuh, lalu menginjak punggungnya satu kali,” jelas Iptu Demiral Safriansyah .
 
Saat korban terjatuh tengkurap, telepon genggam yang berada di tangan korban terlepas dan diambil oleh salah satu ABH.
 
Pelaku juga mengambil tas pinggang milik korban sebelum kabur meninggalkan lokasi.
 
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit HP Realme Note 60X, sebuah tas pinggang hitam, dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta pakaian yang dipakai saat kejadian.
 
Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian.
 
”Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV di TKP, kami berhasil mengamankan tersangka Velexius Noronha bersama empat ABH lainnya. Para pelaku sudah ditangkap dan kini menjalani proses penyidikan,” ujar Kanit Reskrim .
 
Empat ABH yang ikut dalam aksi tersebut berinisial DWS (17), JRM (17), VAMF (17), dan KIS (16).
 
Dua di antaranya diketahui pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun sebelumnya.
 
Para pelaku dijerat dengan dua pasal berbeda sesuai peran dan keterlibatan mereka dalam aksi tersebut.
 
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP junto Pasal 20 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
 
”Selain itu, juga kami kenakan Pasal 262 KUHP junto Pasal 20 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Iptu Demiral .
 
Penyidik juga telah melakukan pendampingan ABH ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial sesuai SOP penanganan anak berhadapan hukum.
 
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala, kaki, dan punggung. Dokumentasi foto luka korban turut disertakan dalam berkas penyidikan.***
Editor : Donny Tabelak
#begal ditangkap #remaja #anak berhadapan dengan hukum #polsek denpasar barat