Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Korupsi LPD Desa Adat Pacung, Terdakwa Made Suarsih Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor

Juliadi Radar Bali • Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:30 WIB
Tersangka korupsi Ketua LPD Desa Adat Pacung, Senganan, Penebel Tabanan Made Suarsih sat digelandang di Kejari Tabanan.
Tersangka korupsi Ketua LPD Desa Adat Pacung, Senganan, Penebel Tabanan Made Suarsih sat digelandang di Kejari Tabanan.
 
Radarbadung.jawapos.com- Kasus tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Lembaga Pengkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman Pacung, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Tabanan mulai disidangkan. 
 
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri TIpikor Denpasar, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Made Suarsih selaku mantan pamucuk/kepala LPD Desa Adat Pacung. 
 
"Ya sudah mulai sidang kasus korupsi LPD Pacung pada Rabu (28/1)," ujar Kasi Pidsus Kejari Tabanan Tabanan I Made Santiawan dikonfirmasi, Kamis lalu (29/1).
 
Dalam sidang perdana itu terdakwa Made Suarsih didakwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan beberapa pasal.
 
Diantaranya pasal 603 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 126 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
 
 
Kemudian subsider, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 126 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU RI nmor 1 tahun 2023 Tentang KUHP.
 
Selanjutnya perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 126 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. 
 
"Jadi dakwaan pasal sudah kami sampaikan, tinggal nanti mendengar dakwaan tanggapan dari terdakwa Made Suarsih. Sementara untuk acaman hukuman bila mengacu pada pasal yang didakwa pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," bebernya. 
 
Seperti diberitakan sebelumnya kasus korupsi  pada LPD Desa Adat Pacung terjadi pada kurun waktu tahun 2021 sampai dengan Januari 2025. 
 
Dimana akibat perbuatannya terdakwa Made Suarsih negara mengalami kerugian Rp 429 juta.
 
Untuk modus operandi yang dilakukan terdakwa yaitu menggunakan dan menguasai dana kas harian LPD secara berlanjut untuk kepentingan pribadi. 
 
Uang LPD digunakan untuk membayar tunggakan kredit hutang di Bank BPD Bali oleh terdakwa.
 
Mengingat terdakwa sempat meminjam uang untuk kegiatan usaha.***
Editor : Donny Tabelak
#Pengadilan Tipikor Denpasar #penebel #korupsi lpd #Desa adat