Radarbadung.jawapos.com– Pengedar sabu yang menggunakan modus menyembunyikan barang haram di dalam busung (janur kuning) akhirnya mendapatkan hukuman yang setimpal.
Budi Ariyo Utomo alias Hari, 38, supplier narkotika jalur Banyuwangi-Singaraja, dijatuhi penjara delapan tahun oleh Pengadilan Negeri Singaraja pada Kamis (12/2).
Putusan ini diumumkan dalam sidang yang dipimpin Hakim Utoro Dwi Windardi bersama hakim anggota Yonatan Iskandar Chandra dan Albert Bintang Partogi.
Terdakwa yang berasal dari Banyuwangi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat menjalankan aktivitasnya selama tiga bulan, terdakwa menyelundupkan sabu dari Jawa ke Bali dengan menyembunyikannya di tumpukan janur kuning. Ia menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram," jelas vonis hakim.
Baca Juga: TRAGIS! Bocah 9 Tahun Tertabrak Truk Sampah yang Dikendarai Ayah Sendiri, Korban Meninggal di TKP
Hari ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, pada Sabtu (28/6/2025) setelah menerima permintaan tambahan paket sabu dari rekannya, Sundoyo alias Doyok, 40, – yang juga sebelumnya divonis delapan tahun penjara.
Saat itu, petugas menemukan 33 paket sabu dengan total berat 21,26 gram, tambahan 2,68 gram sabu, serta uang tunai Rp1.250.000 dalam tasnya.
Selain penjara, barang bukti berupa sabu, buku catatan penjualan, dua ponsel, plastik klip, dan uang tunai dirampas negara.
Sabu yang ditemukan akan dimusnahkan sesuai ketentuan.
"Dengan modus yang cukup licik menyembunyikan sabu di janur, terdakwa berusaha menghindari pengawasan. Namun, kerja sama pihak berwenang berhasil mengungkap jaringannya," ujar salah satu petugas yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi bukti bahwa setiap bentuk perdagangan narkotika, tak peduli modusnya, akan tetap ditembus oleh aparat penegak hukum.***