Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Jaringan Pengedar Sabu di Kalangan Sopir Truk Galian C Karangasem Digulung, Satu Pelaku Anak Perbekel

Zulfika Rahman • Minggu, 22 Februari 2026 | 10:03 WIB

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika saat memaparkan barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku.
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika saat memaparkan barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku.

Radarbadung.jawapos.com- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karangasem berhasil menangkap 10 pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Dari kesepuluh tersangka tersebut, sembilan di antaranya berstatus sebagai pengedar, sementara satu orang lainnya adalah pemakai.

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika mengungkapkan, dalam operasi yang dilakukan, polisi menyita sebanyak 79 paket sabu siap edar dengan total berat mencapai 25,23 gram.

"Sembilan di antara mereka berstatus pengedar, satu orang adalah pemakai," ujarnya pada Jumat (20/2) saat membeberkan barang bukti kasus tersebut.

Aksi penangkapan dimulai dengan menangkap tersangka berinisial IWS di Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, di mana dari tangan pelaku tersebut polisi menemukan enam paket sabu.

"Dari hasil penyidikan terhadap IWS, kami kembangkan dan menangkap dua tersangka lainnya di pertigaan Desa Pertima, Kecamatan Karangasem," terangnya.

Selanjutnya, tim penyidik melakukan operasi lagi di wilayah Desa Amertha Buana dan Desa Sebudi, Kecamatan Selat, yang mengarah pada penangkapan enam pelaku pengedar.

Keenam pelaku tersebut sebagian besar berprofesi sebagai sopir truk galian C, dan salah satunya merupakan anak dari seorang perbekel di Kecamatan Selat.

"Mereka menjual sabu terutama di kalangan sesama sopir truk galian C," jelas AKBP I Made Santika.

Berdasarkan penyidikan, sabu yang diedarkan oleh para pelaku berasal dari tersangka berinisial KWW, warga Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, yang juga bekerja sebagai sopir truk galian C.

Proses penangkapan keenam pelaku di Desa Amertha Buana berlangsung cukup dramatis.

Polisi pertama kali menangkap pria berinisial IKWA di gudang truk, dengan menemukan lima paket sabu dari barang bawaan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan terhadap IKWA, tim penyidik berhasil mengungkap jaringan hingga menangkap lima pelaku lainnya, termasuk KWW sebagai pemasok.

"Saat akan ditangkap, KWW kabur dengan membawa truk miliknya. Saat anggota mencoba menghadang dengan motor, ia malah menabrak bagian belakang motor tersebut," beber Kapolres.

Akibat insiden tersebut, salah seorang anggota polisi terpental dan mengalami patah tulang kaki.

KWW akhirnya berhasil ditangkap dua hari kemudian saat sedang mencari material pasir di wilayah Desa Sebudi.

Semua pelaku kini akan dijerat dengan pasal yang berbeda-beda dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Editor : Donny Tabelak
#galian c #sopir truk #perbekel #polres karangasem #pengedar sabu ditangkap