Radarbadung.jawapos.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara 11 tahun kepada Kial Garth Robinson, warga negara Inggris yang terbukti bersalah menyelundupkan kokain seberat 1,3 kilogram ke Bali.
Putusan itu ditegaskan hakim I Gusti Ayu Akhiryani pada sidang putusan Kamis (26/2), sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Bali.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp 1 miliar.
Jika tidak mampu membayar, denda tersebut diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 190 hari.
Hakim menjelaskan pertimbangan memberatkan adalah tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran gelap narkotika.
Namun, terdakwa mendapatkan pertimbangan meringankan karena bersikap sopan di sidang dan mengakui kesalahannya secara terbuka.
Robinson ditangkap petugas di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 September 2025 pukul 20.30 WITA.
Narkotika jenis kokain ditemukan di dalam tas punggung hitam yang dibawanya dari Barcelona, Spanyol.
Baca Juga: Heboh! Korban Mutilasi dengan Tato Bunda Maria dan Jam Romawi Ditemukan di Muara Sungai Gianyar Bali
Dari pemeriksaan, dua kemasan plastik bening berisi serbuk putih yang terbukti kokain memiliki berat total 1,3 kg.
Terdakwa mengaku datang ke Bali atas perintah seseorang bernama Santos, yang menjanjikan imbalan kripto senilai USD 5.000 jika berhasil menyerahkan barang tersebut kepada Pieran Ezra Wilkinson (PEW).
Santos juga memberikan dana kripto USD 3.000 untuk tiket pesawat dan akomodasi.
Uang itu digunakan Robinson untuk membeli tiket dari Barcelona ke Bali dan rencana perjalanan selanjutnya ke Thailand, serta menyewa kamar di Villa Anginsepoi dengan jadwal keberangkatan 8 September 2025.
WN Australia Jadi Penerima, Dihukum 8 Tahun
Dalam sidang terpisah, Pieran Ezra Wilkinson dinyatakan melanggar pasal yang sama dan dijatuhi pidana penjara 8 tahun serta denda Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan 190 hari kurungan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang awalnya meminta 9,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan penggantian enam bulan kurungan.
Alasan hukuman lebih ringan karena Wilkinson berperan sebagai penerima barang, berbeda dengan Robinson yang bertindak sebagai kurir.
Keduanya bersama kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan hakim.***
Editor : Donny Tabelak