Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Nyabu, Kepala Wilayah Bongan dan Pegawai Pemkab Tabanan Ditangkap

Juliadi Radar Bali • Jumat, 27 Februari 2026 | 18:04 WIB

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati bersama Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Ananta dan Kasi Humas Polres Tabanan AKP Gusti Made Berata menunjukkan hasil barang bukti sabu-sabu.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati bersama Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Ananta dan Kasi Humas Polres Tabanan AKP Gusti Made Berata menunjukkan hasil barang bukti sabu-sabu.

Radarbadung.jawapos.com– Kepala Wilayah (Kawil) Banjar Dinas Bongan Lebah, Desa Bongan, dengan inisial PA alias P, 32, berhasil diamankan Polres Tabanan karena terjerat kasus narkotika.

Pelaku ditangkap baru saja usai mengambil sabu melalui sistem transaksi tempel di pinggir Jalan Kalanganyar-Sudimara, Banjar Kalanganyar Kangin, Desa Sudimara, Rabu (25/3).

Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Ananta mengkonfirmasi, dari tangan Kawil PA alias P berhasil diamankan satu plastik klip berisi kristal bening yang terbukti sabu dengan berat 0,18 gram netto.

"Pelaku ini mulai mengkonsumsi sabu sejak tahun 2024 dan sudah melakukan transaksi pembelian sebanyak tujuh kali," jelasnya.

Penangkapan Kawil tersebut menjadi bagian dari operasi sikat yang mengamankan total sebelas pelaku tindak pidana narkotika (10 laki-laki dan 1 perempuan) di lokasi terpisah di Tabanan.

Selain Kawil, satu pegawai kontrak Pemkab Tabanan dengan inisial GAS alias P juga tertangkap saat melakukan transaksi di depan kamar kostnya di Jalan Kaka Tua Nomor 47 A, Desa Dajan Peken.

"Dari pelaku GAS alias P ditemukan 50 paket sabu dan pil ekstasi dengan total berat 1,01 gram netto," ungkap Ananta.

Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita 148 paket sabu (33,87 gram netto) dan 16 butir ekstasi (6,25 gram netto) sebagai barang bukti.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Pemkab Tabanan I Gede Susila mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat narkotika.

"Jika terbukti, sanksinya jelas sampai dengan pemberhentian sebagai ASN," ujarnya Kamis (26/2).

Pemkab Tabanan telah bekerja sama dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tabanan untuk pengawasan, pembinaan, dan sosialisasi bahaya narkoba.

Kedepan, tes urine yang sebelumnya dilakukan terhadap ASN akan diperluas ke aparatur desa, termasuk perbekel, kelian dinas, kawil, dan perangkat desa lainnya.

"Tes urine untuk aparatur desa akan dibantu BNK Tabanan. Mereka sebagai ujung tombak pelayanan harus menjadi contoh bagi masyarakat," tandas Susila.***

Editor : Donny Tabelak
#desa bongan #pegawai pemkab #KAWIL #sabu #pemkab tabanan #kepala wilayah #Polres Tabanan