Radarbadung.jawapos.com- Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelundupan pakaian bekas impor yang dibongkar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Desember 2025 lalu, kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.
Kasus lintas negara ini akan segera menjalani proses penuntutan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Tabanan.
Sebelumnya, kasus ini ditangani secara bertahap mulai dari Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, sebelum akhirnya jatuh ke wilayah hukum Kejari Tabanan.
Dua tersangka berinisial ZT dan SB diduga telah menjalankan aktivitas impor pakaian bekas ilegal sekaligus mencuci uang hasilnya selama empat tahun, mulai 2021 hingga 2025.
Kedua tersangka mengimpor barang tidak baru dari sejumlah negara, antara lain Korea Selatan, Jepang, Singapura, dan Malaysia.
Kasi Pidum Kejari Tabanan Reza Safetsila Yusa menjelaskan, pelimpahan kasus ke wilayah Tabanan didasari oleh lokasi terjadinya tindak pidana atau locus delicti.
"Proses penuntutan dan persidangan dilakukan di Tabanan karena menyangkut tempat terjadinya perkara," ujarnya pada Jumat (27/2).
Reza mengungkapkan, barang bukti yang berhasil disita dalam kasus TPPU ini cukup banyak, antara lain 846 bal pres pakaian bekas, uang tunai lebih dari Rp 2,5 miliar, serta sejumlah kendaraan yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal dan pencucian uang.
"Kendaraan bukti terdiri dari tujuh unit bus, satu unit Mitsubishi Pajero, dan satu unit Toyota Raize," jelasnya.
Karena keterbatasan kapasitas penyimpanan di Kejari Tabanan, armada bus dan ratusan bal pres pakaian bekas dititipkan di gudang barang bukti Kejari Badung.
Sementara itu, barang bukti kecil lainnya disimpan di gudang Kejari Tabanan, dan uang tunai senilai Rp 2,5 miliar ditempatkan di rekening penyimpanan lain (RPL) milik Kejari Tabanan.
Saat ini, kedua tersangka telah dikenai status tahanan kota dengan pengawasan ketat menggunakan teknologi detektor yang terpasang pada tubuh mereka.
"Pengaturan tahanan kota disesuaikan dengan domisili masing-masing, yakni ZT di Denpasar dan SB di Tabanan," tandas Reza.***
Editor : Donny Tabelak