Radarbadung.jawapos.com- Seorang oknum perbekel di Kabupaten Buleleng berinisial IMNFK telah dilaporkan ke Polres Buleleng karena diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Pelaku diduga meminjam uang sebesar Rp50 juta dengan menjanjikan pengembalian dua kali lipat, namun tidak pernah memenuhi janjinya.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/62/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali telah tercatat pada 28 Februari 2026.
Pelapornya adalah Putu Agus Suriawan, 35, wiraswasta asal Denpasar, yang menyatakan dirinya dirugikan sebesar Rp50 juta akibat dugaan penipuan dan atau penggelapan dana.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, menjelaskan bahwa awalnya pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 19.30 WITA, korban menerima panggilan WhatsApp dari oknum perbekel tersebut.
Pelaku mengaku membutuhkan uang untuk mencairkan kredit di bank dan meminjam Rp50 juta dengan janji mengembalikan Rp100 juta dalam waktu satu minggu.
"Tergiur janji tersebut, korban mentransfer uang secara bertahap – Rp10 juta, Rp28 juta, dan Rp12 juta – hingga mencapai total Rp50 juta," ujar Iptu Yohana pada Senin (2/3).
Sehari setelahnya, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta tambahan pinjaman hingga Rp100 juta dengan janji pengembalian Rp200 juta, namun permintaan ini ditolak karena keterbatasan dana korban.
Pada Kamis (23/10/2025), tepat setelah batas waktu yang disepakati, korban mulai menagih uang pinjaman.
Namun pelaku hanya memberikan janji-janji tanpa adanya realisasi pengembalian dana.
Kondisi ini berlanjut hingga 8 November 2025, sehingga korban memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
"Saat ini kasus sedang dalam proses penanganan hukum oleh tim penyidik Polres Buleleng," pungkas Iptu Yohana.***
Editor : Donny Tabelak