Radarbadung.jawapos.com- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar memberikan hukuman berbeda terhadap dua terdakwa yang terlibat kasus korupsi proyek renovasi SMK Negeri 2 Negara, Jembrana.
Ahmat Muhtar, guru sekaligus anggota tim teknis pembimbing proyek, dihukum penjara 1 tahun 2 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.
Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 138 juta, dengan uang titipan Rp 140 juta yang akan dikembalikan kelebihannya.
Sementara itu, rekanan proyek I Kade Sudiarsa mendapatkan hukuman lebih berat, yaitu 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.
Ia juga wajib membayar uang pengganti Rp 96 juta subsider tiga bulan kurungan, dengan uang Rp 52 juta dan mesin molen yang disita dihitung sebagai bagian dari penggantian tersebut.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun untuk Muhtar dan 3 tahun untuk Sudiarsa.
Kedua terdakwa bersama mantan kepala sekolah Adam Iskandar Bunga (sudah terpidana) dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik.
Modus yang dilakukan adalah pemotongan dana sebesar 15 persen dari harga penawaran proyek (Rp 239.787.600) dalam bentuk fee atau komisi dari Sudiarsa kepada Muhtar dan mantan kepala sekolah.
Dana yang dicairkan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pelaksanaan proyek juga ditemukan banyak penyimpangan teknis, administrasi, dan keuangan.
Tidak ada pengarahan atau seleksi pekerja, pembangunan gedung dilaksanakan sepenuhnya oleh Sudiarsa, sedangkan pagar dikelola sendiri oleh Muhtar.
Terdapat ketidaksesuaian fisik dengan spesifikasi teknis serta perbedaan volume dan harga antara nota pembelian asli dengan yang dilaporkan.
Akibat tindakan mereka, negara menderita kerugian sebesar Rp 496.494.476.***
Editor : Donny Tabelak